DPRD Kaltim

Pansus LKPj Kaltim Gelar Rapat Internal Usai Konsultasi dengan Kemendagri

54
×

Pansus LKPj Kaltim Gelar Rapat Internal Usai Konsultasi dengan Kemendagri

Share this article
Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal di Jakarta setelah berkonsultasi dengan Kemendagri.

JAKARTA, suarabalikpapan.com — Usai melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, didampingi oleh anggota pansus lainnya, Damayanti, serta sejumlah tenaga ahli dan staf pendukung.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPj mendalami hasil konsultasi dengan Kemendagri, khususnya terkait tindak lanjut atas rekomendasi pansus serta urgensi pemberian sanksi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami di Pansus. Ada sejumlah rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti oleh OPD, namun jika kita lihat data dalam beberapa tahun terakhir, persoalan yang sama masih terus berulang,” tegas Ayub.
Ia menekankan, sebagai pemimpin pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim harus melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak ragu memberikan sanksi kepada OPD yang mengabaikan rekomendasi DPRD.
“Kami merasa kecewa. Pansus sudah bekerja keras, turun langsung ke 10 kabupaten dan kota untuk melakukan uji petik dan menyusun rekomendasi perbaikan. Namun, ternyata banyak yang tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ayub juga menambahkan, DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan penggantian kepala OPD jika terbukti tidak mengindahkan rekomendasi legislatif.
“Arahan dari Kemendagri sangat jelas. DPRD memiliki hak untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar pejabat OPD yang tidak responsif terhadap rekomendasi pansus diganti,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja perangkat daerah serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *