KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Diarpus Kukar Dorong Pemusnahan Arsip Kadaluarsa dan Gelar Lomba Perpustakaan Daerah

24
×

Diarpus Kukar Dorong Pemusnahan Arsip Kadaluarsa dan Gelar Lomba Perpustakaan Daerah

Share this article
Plt Kepala Diarpus Kukar Rinda Desianti

TENGGARONG,suarabalikpapan.com —Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara terus menggalakkan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi tata kelola pemerintahan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, pada Minggu (11/5/2025).
Menurut Rinda, pemusnahan arsip harus melalui prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap langkah wajib mendapatkan persetujuan administratif, salah satunya melalui Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
“Saat ini, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menunggu proses terbitnya SK Bupati. Kami terus pantau dan dorong agar pemusnahan bisa segera dilaksanakan,” jelasnya.
Salah satu OPD yang terakhir mengajukan proses pemusnahan adalah Dinas Sosial. Namun, eksekusi fisik masih menanti pengesahan SK. Kecamatan Sanga-Sanga dan Kecamatan Sebulu juga tengah dalam tahap serupa, yakni pengajuan SK untuk pemusnahan arsip kadaluarsa.
Rinda menambahkan bahwa masa retensi arsip berbeda-beda tergantung jenis dan nilai gunanya. Beberapa arsip hanya disimpan dalam kurun waktu sepuluh tahun atau bahkan lebih singkat. Jika sudah tidak memiliki nilai administratif maupun hukum, arsip dapat dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, untuk arsip yang mengandung nilai sejarah dan bersifat permanen, pengelolaannya dilanjutkan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Sebagai contoh, Rumah Sakit Samboja belum lama ini telah menyerahkan sejumlah arsip statis ke Diarpus Kukar untuk disimpan dan dirawat sesuai standar kearsipan nasional.
Selain memfokuskan pada pengelolaan arsip, Diarpus Kukar juga tengah mengadakan lomba perpustakaan antar instansi daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap lembaga yang aktif dalam pengembangan literasi dan dokumentasi.
“Arsip bukan sekadar dokumen, tapi bagian penting dari sejarah dan akuntabilitas pemerintah. Kami ingin memastikan setiap lembaga memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kearsipan yang benar,” tegas Rinda.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi Diarpus Kukar dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berdaya saing, sembari menjaga kelestarian dokumen yang bernilai sejarah.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *