DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT BDAM

32
×

Komisi II DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT BDAM

Share this article
Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP untuk mediasi antara Kelompok Tani Sejahtera dan PT Budi Duta Agro Makmur terkait lahan plasma dan dugaan penyerobotan lahan di Loa Kulu.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM), Senin (2/6/2025), menyikapi konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan mediasi yang diajukan oleh Kelompok Tani Sejahtera kepada DPRD Kaltim, terkait dua permasalahan utama.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin, menjelaskan bahwa perusahaan belum merealisasikan kewajiban menyediakan lahan plasma 20 persen dari total lahan HGU (Hak Guna Usaha) kepada masyarakat.
“Penyediaan plasma adalah bentuk kemitraan perusahaan dengan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Sayangnya, kewajiban ini belum dijalankan PT BDAM,” tegasnya.
Masalah kedua adalah dugaan penggusuran lahan oleh pihak perusahaan di wilayah Loa Kulu. Menurut laporan masyarakat, PT BDAM telah melakukan penggusuran paksa yang merusak tanaman dan sumber mata pencaharian petani.
“Masyarakat menilai ini sebagai penyerobotan lahan. Namun pihak perusahaan berdalih bahwa seluruh aktivitas mereka masih dalam wilayah HGU yang sah,” tambah Sabaruddin.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam RDP tersebut.
“Permasalahan ini terjadi di wilayah Kukar. Seharusnya, Pemkab Kukar melalui dinas terkait bisa hadir dan memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Sapto menilai permasalahan ini sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus melakukan validasi data secara menyeluruh.
“Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ATR untuk menyampaikan data perizinan dan peta lokasi PT BDAM sejak 1981. Keputusan apapun harus berbasis data yang akurat,” katanya.
Komisi II DPRD Kaltim memberikan waktu satu setengah bulan untuk menyelesaikan sengketa ini. Dalam waktu tersebut, akan dilakukan proses pengumpulan data hingga kunjungan lapangan.
Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada itikad baik dari pihak PT BDAM, DPRD Kaltim menyatakan siap mengambil sikap tegas. Termasuk kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menertibkan izin HGU bermasalah di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Jika perlu, kami akan bentuk pansus penertiban HGU yang bermasalah dan merugikan masyarakat,” tegas Sapto.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *