JAKARTA, suarabalikpapan.com – Dalam rangka memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas agenda kerja dewan, tiga Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, serta didampingi sejumlah anggota DPRD Kaltim seperti Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Pertemuan tersebut menjadi wadah pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam penyusunan agenda kerja DPRD, percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), serta penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan kebijakan publik daerah.
Ananda Emira Moeis menekankan bahwa DPRD Kaltim menghadapi berbagai tantangan dalam proses legislasi, mulai dari teknis, administratif, hingga koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, kunjungan ini difokuskan pada strategi percepatan pembahasan raperda serta pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
“Sinkronisasi kebijakan dan kesiapan menghadapi perubahan regulasi pusat adalah aspek penting agar legislasi daerah tidak tertinggal,” ujar Ananda.
Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyebutkan bahwa pihaknya ingin mendalami peran Banmus dalam menyusun agenda kerja yang efektif dan mencegah tumpang tindih jadwal antar AKD.
“Kami ingin mempelajari cara DPRD DKI menyesuaikan fungsi Banmus dengan tata tertib dewan, termasuk optimalisasi koordinasi lintas AKD,” jelasnya.
Pembahasan juga mencakup penguatan sinergi legislatif dan eksekutif serta pengelolaan waktu pembahasan agar target regulasi daerah dapat tercapai sesuai perencanaan.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) secara realistis dan terukur merupakan kunci percepatan legislasi. Tanpa perencanaan matang, kata dia, proses pembahasan raperda bisa tersendat dan berdampak pada kualitas kebijakan.
“Daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda akan terkena pengurangan kuota regulasi tahun berikutnya. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.
Khoirudin juga menekankan pentingnya keselarasan dokumen pendukung dan harmonisasi naskah akademik sebagai bagian dari proses legislasi terpadu antara DPRD dan pemerintah daerah.(adv)
Perkuat Kelembagaan DPRD, AKD Kaltim Kunjungi DPRD DKI Bahas Strategi Legislasi Efektif












