Provinsi Kaltim

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub No. 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik

46
×

Diskominfo Kaltim Sosialisasikan Pergub No. 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Share this article
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal berfoto bersama usai sosialisasi Pergub No. 49 Tahun 2024 di Samarinda.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com–Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (17/6/2025), di Hotel Five Premiere, Samarinda.
Sosialisasi ini diadakan sebagai respons terhadap tantangan komunikasi publik di era digital yang serba cepat. Pemerintah dituntut untuk menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan terkoordinasi demi membangun kepercayaan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
“Pergub ini menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kaltim dalam pengelolaan media komunikasi publik, baik konvensional maupun digital,” ujar Irene Yuriantini, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.
Lebih lanjut, Irene menekankan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintah sekaligus memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah sebagai lembaga yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah memahami secara menyeluruh isi Pergub dan memiliki pandangan yang selaras dalam implementasinya.
“Kita ingin pengelolaan komunikasi publik tidak lagi dilakukan secara sporadis atau sektoral, tetapi terintegrasi, strategis, dan sesuai arah kebijakan pembangunan daerah,” tegas Irene.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan penjelasan mengenai ketentuan dan persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Muda, Arminiwati.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di Kalimantan Timur, insan pers, media lokal, serta Dinas Kominfo kabupaten dan kota. Hadir sebagai narasumber, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.(SB-02/ADV/DISKOMINFO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *