DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Bahas Reformasi BUMD dan Regulasi Lingkungan, Target Rampung dalam 2 Bulan

30
×

DPRD Kaltim Bahas Reformasi BUMD dan Regulasi Lingkungan, Target Rampung dalam 2 Bulan

Share this article
Bapemperda DPRD Kaltim membahas tiga ranperda prioritas tahun 2025, termasuk reformasi BUMD dan kebijakan lingkungan hidup.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat internal pada Selasa, (10/6/2025), di Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas tindak lanjut atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Ketiga ranperda tersebut difokuskan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sektor usaha milik daerah (BUMD), serta memperbaiki tata kelola lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Agusriansyah menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. “Kami memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar relevan dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dua dari tiga ranperda merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
“Perubahan ini juga diarahkan agar dua BUMD milik Pemprov Kaltim bisa bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Dengan skema ini, pengelolaan keuangan dan investasi bisa lebih fleksibel dan profesional,” tambahnya.
Selain aspek ekonomi, Bapemperda juga memberi perhatian serius terhadap ranperda mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini dianggap penting untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaltim.
Bapemperda telah menyusun kajian komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut. Hasil analisis akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti pada sidang paripurna.
Agusriansyah menyampaikan harapan agar pembacaan nota penjelasan bisa dijadwalkan pada agenda DPRD bulan Juni ini. “Kami menargetkan seluruh proses bisa selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini penting untuk masa depan ekonomi dan lingkungan di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Dengan langkah proaktif ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, solutif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *