DPRD Kaltim

Kendaraan Tambang Kuasai Jalan Umum di Kaltim, DPRD Desak Penindakan Tegas

31
×

Kendaraan Tambang Kuasai Jalan Umum di Kaltim, DPRD Desak Penindakan Tegas

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Guntur

SAMARINDA,suarabalikpapan.com — Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kaltim, Guntur, menilai praktik tersebut sebagai bentuk dominasi korporasi atas fasilitas publik yang merugikan masyarakat dan melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan infrastruktur negara.
Guntur mengungkapkan kekesalannya atas banyaknya truk bermuatan berat dari sektor tambang dan perkebunan yang kerap melanggar batas daya dukung jalan. Fenomena ini sudah berlangsung lama di daerah kaya sumber daya alam seperti Kutai Timur, Berau, dan Kutai Kartanegara, namun penindakan atas pelanggaran ini sangat minim.
“Penggunaan jalan umum oleh truk tambang bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan jalan yang aman dan layak. Kerusakan jalan akibat aktivitas overloading menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis lebih diprioritaskan dibanding keselamatan dan kenyamanan publik,” ujarnya.
Menurut Guntur, perusahaan tambang seharusnya menyediakan jalur operasional khusus sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan penyediaan jalan khusus hauling bagi kegiatan pertambangan. Penggunaan jalan publik untuk hauling merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
“Regulasi sudah jelas, tetapi implementasinya masih sangat lemah. Ini menjadi preseden buruk. Jika terus dibiarkan, masyarakatlah yang akan terus menjadi korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat kepolisian untuk mengontrol ketat kendaraan industri yang menggunakan jalan umum secara ilegal.
“Selama tidak ada tindakan nyata, perusahaan akan merasa bebas. Pengawasan harus tidak hanya administratif, tapi juga operasional. Jika perlu, aktivitas perusahaan pelanggar harus dihentikan sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya.
Guntur juga mengapresiasi sikap Gubernur Kalimantan Timur yang menolak penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang. Namun, ia mengingatkan bahwa pernyataan politik kepala daerah tidak boleh hanya sebatas wacana.
“Pernyataan politik harus diikuti dengan langkah konkret di lapangan. Tanpa itu, pernyataan hanya menjadi formalitas tanpa dampak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal infrastruktur rusak, tapi soal keberpihakan negara dalam melindungi hak dasar masyarakat. Negara harus hadir untuk membatasi dominasi korporasi yang seringkali memanfaatkan fasilitas publik tanpa bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *