BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun 2024/2025, yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, serta dua Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni Muhammad Taqwa dan Budiono.
Dalam pemaparannya, Yono menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 ini mengacu pada data terbaru dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terdapat peningkatan pada sejumlah indikator fiskal, salah satunya adalah pendapatan daerah yang naik dari sebelumnya Rp4,219 triliun menjadi Rp4,292 triliun. Artinya, terjadi peningkatan sekitar Rp73,7 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami kenaikan, yakni dari Rp4,598 triliun menjadi Rp4,755 triliun. Kenaikan ini mencapai Rp156,9 miliar. Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp113,2 miliar, Pemkot Balikpapan akan mengandalkan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa kesepakatan ini akan dituangkan dalam berita acara, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini penting agar proses pengesahan Perubahan APBD 2025 dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan demikian, pelaksanaan program kerja—baik fisik maupun non-fisik—tidak akan terganggu,” ujar Yono Suherman.
Setelah disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2025 dan ditetapkannya Perda Rencana Pembangunan Industri, DPRD dan Pemkot Balikpapan kini memasuki tahap lanjutan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang kota.(sb-03)
DPRD Balikpapan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Naik Rp73,7 Miliar












