DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan Warga di Sungai Nangka, Minta Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat

219
×

DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan Warga di Sungai Nangka, Minta Ahli Waris Tunjukkan Sertifikat

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa lahan milik warga atas nama H. Ruslan di Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai pembatas jalan, dan kini menjadi objek gugatan oleh ahli waris.
RDP ini dilaksanakan di Gedung Parlemen Balikpapan pada Rabu (20/8/2025), dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman, Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Zulkifli, Camat Balikpapan Selatan, serta Lurah Sungai Nangka.
Yono Suherman, yang juga merupakan politisi Partai NasDem, menjelaskan bahwa setelah tahun 2002, sebagian lahan yang dulunya dijadikan pembatas jalan sudah tidak lagi digunakan. Kondisi ini mendorong ahli waris untuk menggugat kepemilikan atas lahan tersebut.
“Permasalahan muncul karena lahan itu sebelumnya digunakan sebagai pembatas jalan, tapi sekarang tidak digunakan lagi. Ahli waris kemudian menggugat karena merasa itu bagian dari tanah warisan mereka,” ujar Yono.
Namun, lanjut Yono, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum dapat melakukan pengukuran ulang lahan karena belum ada kepastian dari sisi legalitas kepemilikan.
“Pemkot tidak bisa mengambil langkah tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat lahan. Apalagi jika lahan tersebut pernah dijual kepada pihak ketiga. Ini yang sedang diklarifikasi,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Selatan, Yono berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan ini melalui jalur mediasi.
“Kami dari Komisi I memberikan rekomendasi agar permasalahan ini segera diselesaikan. Namun, kuncinya adalah ahli waris harus menunjukkan sertifikat agar saat peninjauan lapangan bisa lebih jelas,” tegasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara adil dan transparan.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *