BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD) untuk segera menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pengganti Pajak Hiburan (PB1).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menjelaskan bahwa perubahan ke PBJT bertujuan menyederhanakan sistem pemungutan pajak serta mengintegrasikan berbagai jenis objek pajak hiburan dalam satu kategori.
“Dengan penerapan PBJT, pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, mulai dari restoran, tontonan film, konser, pertunjukan seni, diskotik, hingga karaoke,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan bahwa tarif PBJT dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan hiburan yang dikenakan pajak.
Selain memberikan kemudahan dan transparansi, penerapan PBJT juga diharapkan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri.
Danang juga mengimbau para pelaku usaha di sektor hiburan untuk segera melakukan penyesuaian administratif. Salah satunya adalah mengubah format bukti pembayaran (billing) pelanggan.
“Setiap bukti pembayaran tidak boleh lagi mencantumkan PB1. Sekarang harus diganti dengan PBJT. Ini penting agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaporan pajak,” tegas Danang.
Pemerintah Kota Balikpapan diharapkan segera mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha agar transisi dari PB1 ke PBJT berjalan lancar dan tidak menghambat operasional bisnis hiburan di daerah.(sb-03)
PBJT Gantikan Pajak Hiburan PB1, DPRD Balikpapan Dorong Penyesuaian untuk Dunia Usaha












