BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan poros Projakal menuju Pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan Utara. Meski jalan tersebut telah mengalami perbaikan, hingga kini belum ada lampu penerangan yang dipasang.
Menurut Yusri, kondisi gelap di malam hari membuat masyarakat resah dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal seperti begal. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Gedung Parlemen Balikpapan, Selasa (21/10/2025).
“Jalan ini cukup vital karena merupakan akses menuju pelabuhan. Seharusnya, penerangan jalan umum menjadi prioritas untuk keselamatan warga,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan segera merespons dengan memasang PJU di titik-titik rawan di sepanjang jalan tersebut. Pemasangan PJU, kata Yusri, merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam rangka mendukung program Balikpapan Terang, DPRD Kota Balikpapan juga telah merencanakan penambahan 2.000 titik PJU baru hingga tahun 2026.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan pemasangan PJU di ruas jalan poros Projakal bisa dipercepat,” ujarnya.
Yusri menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendorong peningkatan fasilitas infrastruktur yang langsung berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat. PJU adalah yaitu sistem lampu yang dipasang di ruang terbuka di luar bangunan untuk menerangi jalan, meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta mempermudah aktivitas pada malam hari. PJU bisa menggunakan listrik dari jaringan PLN atau sumber energi lainnya, dan perawatannya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
Fungsi PJU
Meningkatkan keselamatan dan keamanan: Menerangi jalan agar pengendara dan pejalan kaki dapat melihat dengan jelas dan menghindari kecelakaan, serta mencegah kejahatan.
Mempermudah aktivitas: Memungkinkan kegiatan sosial dan ekonomi tetap berjalan dengan lancar di malam hari.
Menambah keindahan lingkungan: PJU yang dirancang dengan baik juga dapat menambah estetika lingkungan kota.
Jenis dan Pengaturan
PJU Resmi: Dikelola oleh pemerintah setempat (Kota, Kabupaten, Provinsi), yang akan membayar rekening listriknya dan melakukan perawatan.
PJU Tenaga Surya: Menggunakan panel surya sebagai sumber energi utama, sehingga lebih hemat energi.
PJU Pintar (Smart Lighting): Menggunakan teknologi IoT dan sensor untuk mengatur intensitas cahaya secara otomatis sesuai kebutuhan dan kondisi.
Pengadaan dan pemeliharaan PJU dapat dilaksanakan oleh dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kecamatan, dan Kelurahan, tergantung pembagian wilayahnya.
Pembayaran rekening listrik PJU umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.(sb-03)
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Poros Projakal












