DISDAG BALIKPAPAN

Pasar Inpres Kebun Sayur Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham dan DJKI

119
×

Pasar Inpres Kebun Sayur Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham dan DJKI

Share this article
Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar saat menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham Kaltim dan DJKI

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Pasar Inpres Kebun Sayur yang berlokasi di Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam kegiatan Desiminasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama DJKI, belum lama ini.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyebut bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya kolektif para pedagang dan masyarakat dalam menjaga keunikan serta identitas pasar tradisional tersebut.
“Pengakuan ini bukan hanya prestasi bagi pemerintah daerah, tetapi juga penghargaan bagi para pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat yang terus menjaga kekhasan serta identitas Pasar Inpres Kebun Sayur,” ujar Haemusri, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Haemusri, Pasar Inpres Kebun Sayur memiliki nilai sejarah, ekonomi, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Balikpapan. Pasar ini telah lama dikenal sebagai pusat perdagangan batu permata, kerajinan tangan, serta produk UMKM khas daerah, yang menjadi daya tarik utama wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual ini, keberadaan Pasar Inpres Kebun Sayur akan semakin kuat dalam mendukung UMKM serta memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Haemusri menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi kebanggaan dan motivasi bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk terus menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah gempuran modernisasi.
“Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi para pedagang untuk terus berinovasi, menjaga kebersihan, keamanan, dan pelayanan agar pasar tradisional tetap diminati masyarakat,” tuturnya.
Pasar Inpres Kebun Sayur sendiri telah menjadi ikon perdagangan rakyat di Balikpapan. Lebih dari sekadar tempat jual beli, pasar ini juga berfungsi sebagai ruang budaya dan ekonomi masyarakat yang mencerminkan karakter warga Balikpapan yang ramah, tangguh, dan kreatif.
Dengan adanya pengakuan kekayaan intelektual ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap Pasar Inpres Kebun Sayur dapat terus berkembang sebagai pasar unggulan berbasis tradisi dan budaya lokal, sekaligus mampu bersaing dengan pasar modern.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *