DISDAG BALIKPAPAN

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Harga Beras, Cegah Penjualan di Atas HET

175
×

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan Harga Beras, Cegah Penjualan di Atas HET

Share this article
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, saat mengikuti Sidak bersama Satgas Pangan Polda Kaltim di sejumlah pasar tradisional dan distributor beras.


BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran setelah ditemukan sejumlah pedagang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah tegas ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan bersama Satgas Pangan Polda Kaltim di beberapa pasar tradisional dan distributor beras, termasuk Pasar Pandansari, pusat perdagangan beras terbesar di kota ini.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami menemukan ada pedagang yang menjual beras di atas HET, baik di tingkat distributor, pasar tradisional, maupun toko modern,” ujar Anwar, Rabu (29/10/2025).
Anwar menjelaskan, pedagang yang kedapatan melanggar aturan harga diminta menunjukkan bukti pembelian (invoice) untuk menelusuri apakah kenaikan terjadi di tingkat produsen atau karena permainan harga di rantai distribusi.
“Kalau harga sudah tinggi sejak awal, harus ada bukti pembeliannya. Ini penting agar kami bisa menelusuri sumber kenaikan harga secara objektif,” tambahnya.
Saat ini, HET beras di wilayah Kalimantan Timur ditetapkan sebagai berikut:
Beras premium: Rp15.400 per kilogram, Beras medium: Rp14.100 per kilogram,
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog: Rp13.000 per kilogram.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga beras masih bervariasi, terutama untuk jenis premium dan medium. Sementara itu, beras SPHP dari Perum Bulog Kaltim–Kaltara masih terpantau sesuai ketentuan.
Tim Satgas Pangan kini tengah menelusuri penyebab kenaikan harga, termasuk kemungkinan adanya distribusi yang tidak efisien atau permainan harga oleh oknum tertentu.
Sidak kali ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Kaltim–Kaltara, dan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim.
Menurut Anwar, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Balikpapan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus melindungi konsumen.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan mutu yang baik. Ini bagian dari upaya melindungi konsumen agar tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain harga, tim gabungan juga meninjau label, mutu, dan kemasan beras agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ketentuan dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 dan 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras nasional.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, Satgas Pangan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin usaha.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Anwar menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan transparansi dan keteraturan distribusi beras di Balikpapan.
“Harapannya, dengan pemantauan rutin, rantai pasok bisa lebih tertata dan masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan,” ujarnya.
Langkah pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Balikpapan dalam menjaga stabilitas pangan daerah menjelang akhir tahun 2025.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *