
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Aturan ini disiapkan untuk menertibkan keberadaan gudang yang selama ini masih tersebar di berbagai lokasi tanpa pengaturan yang jelas.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengatur zonasi atau penempatan gudang agar tidak bercampur dengan kawasan lain, terutama permukiman warga.
“Nantinya akan ada kawasan tertentu yang diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan. Jadi, jelas mana wilayah permukiman dan mana wilayah gudang, sesuai dengan RTRW dan RDTR kota,” ujar Anwar, Kamis (06/11/2025).
Menurutnya, pendataan gudang di Balikpapan selama ini belum tertata karena belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik.
“Selama ini, selama mereka memiliki IMB dengan peruntukan gudang, bisa saja membangun di lokasi mana pun. Nah, lewat perda ini, kita ingin agar semua lebih terarah,” jelasnya.
Selain pengaturan lokasi, Raperda juga akan memuat ketentuan perizinan dan pembangunan gudang baru agar prosesnya lebih terkoordinasi antarinstansi. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk bangunan usaha kecil yang memiliki ruang penyimpanan sendiri, melainkan khusus bagi gudang penyimpanan barang perdagangan.
Anwar menambahkan, tujuan utama perda ini adalah menciptakan sistem pergudangan yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.
“Harapannya, setelah perda ini berlaku, semua kegiatan pergudangan bisa lebih tertib dan terdata dengan baik. Jadi tidak hanya soal izin, tapi juga soal keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkasnya.(sb-02)
Disdag dan DPRD Balikpapan Bahas Raperda Penataan Gudang Cegah Campur Kawasan Pemukiman












