DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Soroti Maraknya Pembangunan Tanpa Izin Lengkap

311
×

DPRD Balikpapan Soroti Maraknya Pembangunan Tanpa Izin Lengkap

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Halili Adinegara

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi III meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan bersikap tegas terhadap pengembang perumahan yang belum mengantongi perizinan lengkap.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara, menegaskan bahwa pengembang tidak boleh memulai kegiatan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan dituntaskan.
“Alangkah baiknya pengembang menuntaskan terlebih dahulu seluruh perizinan sebelum melakukan pembangunan perumahan,” ujarnya usai mengikuti mediasi antara korban pengupasan lahan milik PT Borneo P. Sejahtera di Gedung Parlemen Balikpapan, Kamis (26/2/2026).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, praktik pembangunan yang berjalan lebih dahulu sebelum izin terbit merupakan pelanggaran aturan dan tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, OPD terkait tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada para pengembang. Namun pada praktiknya di lapangan, masih ditemukan proyek perumahan yang sudah berjalan meski dokumen perizinannya belum lengkap.
“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, baru pengurusan izin menyusul. Itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Halili juga menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul, yakni pengembang belum mengantongi Akta Jual Beli (AJB) saat pembangunan dimulai. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa lahan dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan Utara, ia mengingatkan OPD di jajaran Pemkot Balikpapan agar tidak kecolongan terhadap proyek yang lahannya masih bermasalah.
“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tetapi status lahannya belum jelas. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sebagai informasi, izin pengembang perumahan merupakan rangkaian legalitas resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki perusahaan untuk membangun, mengelola, dan memasarkan properti.
Perizinan tersebut antara lain meliputi: KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan Lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – pengganti IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kelengkapan izin ini menjadi jaminan bahwa proyek perumahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek lingkungan, serta standar teknis bangunan yang berlaku.
Komisi III DPRD Balikpapan berharap ketegasan OPD dapat menciptakan iklim pembangunan yang tertib, legal, dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat proyek bermasalah.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *