DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Hentikan Sementara Proyek Plaza 88, Soroti Dugaan Galian Batu Bara dan Retribusi Rp1,4 Miliar

33
×

DPRD Balikpapan Hentikan Sementara Proyek Plaza 88, Soroti Dugaan Galian Batu Bara dan Retribusi Rp1,4 Miliar

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan H Haris

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 Balikpapan setelah sejumlah persoalan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keputusan tersebut diambil setelah muncul temuan di lapangan terkait aktivitas penggalian yang diduga mengandung material batu bara serta belum adanya koordinasi yang jelas dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Haris, menegaskan bahwa seluruh aktivitas proyek perlu dihentikan sementara hingga persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
“Masih belum ada koordinasi yang jelas dengan Dinas Lingkungan Hidup. Di lapangan juga ditemukan galian yang diduga mengandung batu bara. Karena itu kami meminta aktivitas proyek dihentikan sementara sampai semuanya jelas,” ujar Haris usai RDP di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (9/3/2026).
Menurut Haris, setiap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan material tambang harus memiliki mekanisme pengawasan serta perizinan yang jelas.
Tanpa pengawasan dan izin yang memadai, aktivitas penggalian dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak pada lingkungan.
“Setiap aktivitas yang berkaitan dengan material tambang wajib memiliki mekanisme pengawasan dan izin yang jelas. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dampak lingkungan,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, Komisi III DPRD Balikpapan juga menyoroti besaran retribusi pembangunan proyek Plaza 88 yang dinilai tidak sebanding dengan nilai investasinya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 83.000 meter persegi atau 8,3 hektare. Di lokasi tersebut direncanakan pembangunan sekitar 92 unit rumah toko (ruko).
Namun, total retribusi pembangunan yang disebut dibayarkan hanya sekitar Rp1,4 miliar.
“Jika dihitung rata-rata, satu ruko hanya sekitar Rp15 juta. Ini yang perlu dihitung kembali, apakah benar dengan investasi sebesar itu retribusinya hanya segitu,” ujar Haris.
Ia menilai besaran retribusi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Meski perhitungan retribusi merupakan kewenangan teknis dinas terkait, Haris menekankan bahwa pengawasan terhadap proyek berskala besar tidak boleh dilakukan secara longgar.
“Perhitungan retribusi memang menjadi kewenangan teknis dinas, tetapi pengawasan terhadap proyek besar seperti ini harus tetap ketat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga mengingatkan seluruh OPD yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan agar lebih teliti, transparan, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Ia menilai lemahnya pengawasan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari ketidakpatuhan terhadap aturan, konflik lingkungan, hingga potensi kerugian bagi daerah.
“Tanpa pengawasan yang kuat, proyek besar seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan bersama OPD akhirnya menyepakati penghentian sementara aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 hingga seluruh persoalan yang muncul dapat diklarifikasi secara terbuka.
“Untuk sementara kami sepakat aktivitas di sana dihentikan dulu sampai semuanya jelas. Kami juga meminta OPD benar-benar memperhatikan hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Haris.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *