Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

27
×

Pemkot Balikpapan Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

Share this article
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan Purnomo

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/474/E/Setda terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menyampaikan, edaran ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
“Penyesuaian jam kerja berlaku dua hari sebelum libur Nyepi, yakni Senin dan Selasa (16–17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu Rabu sampai Jumat (25–27 Maret 2026),” ujar Purnomo, Rabu (11/3/2026).
Selama penerapan jam kerja fleksibel, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi eManuntung dengan memilih jenis presensi Flexible Working Arrangement (FWA). ASN yang tidak melakukan presensi akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala perangkat daerah diminta memastikan semua tugas kedinasan tetap berjalan, termasuk audit internal, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, serta layanan publik esensial seperti: Kesehatan, Transportasi, Administrasi kependudukan, Kebersihan dan Keamanan.
ASN juga diwajibkan merespons panggilan atasan dalam waktu maksimal 30 menit dan tidak menolak komunikasi selama periode libur. “Kolaborasi dan komunikasi aktif penting agar pelayanan publik tidak terganggu,” tegas edaran tersebut.
Pemkot Balikpapan mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memastikan layanan tetap lancar. Kanal pengaduan seperti SP4NLAPOR!, aduan tatap muka, maupun media lain tetap dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat.
Kepala perangkat daerah juga diminta menyampaikan perubahan jadwal layanan kepada publik agar masyarakat tetap mendapat layanan tepat waktu.
Edaran menegaskan ASN harus menjadi teladan, tidak memberikan atau menerima gratifikasi terkait jabatan, dan tetap menjaga produktivitas meski menjalankan jam kerja fleksibel. Pelanggaran disiplin dapat berakibat sanksi ringan hingga sedang, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan ini selaras dengan berbagai regulasi, antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN serta Pedoman internal Pemkot Balikpapan terkait disiplin dan TPP ASN.
Dengan penerapan jam kerja fleksibel, Pemkot Balikpapan berharap ASN tetap produktif, pelayanan publik tidak terganggu, dan masyarakat tetap terlayani dengan baik selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.(Adv Diskominfo Balikpapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *