SULUUN, MINAHASA SELATAN,suarabalikpapan.com – Gerat Runtuwene merupakan salah satu tokoh yang pernah memimpin Desa Suluun, Kecamatan Suluun-Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Ia menjabat sebagai Hukum Tua Desa Suluun pada periode 1946–1950 dan diketahui memiliki keluarga besar dengan 11 anak dari pernikahannya bersama Neli Sarajar.
Informasi mengenai riwayat keluarga Gerat Runtuwene tersebut dibagikan melalui akun Facebook Suluun Tempo Doeloe, yang memuat catatan sejarah dan kisah tokoh-tokoh terdahulu di Desa Suluun.
Gerat Runtuwene menikahi Neli Sarajar pada 1926. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 11 anak. Sejumlah anak mereka diketahui meninggal dunia saat masih kecil, bahkan ada yang meninggal ketika masih bayi.
Kisah keluarga Gerat menjadi bagian dari catatan sejarah kehidupan masyarakat Suluun pada masa lampau, ketika keluarga dengan banyak anak masih banyak dijumpai.
Gerat Runtuwene menjabat sebagai Hukum Tua Desa Suluun pada periode 1946–1950. Ia memimpin desa tersebut setelah masa kepemimpinan sebelumnya yang dikaitkan dengan Klan Sumual.
Berdasarkan catatan sejarah yang disampaikan dalam naskah sumber, Klan Sumual memiliki peran panjang dalam pemerintahan Desa Suluun sejak 1831 hingga 1943.
Sebelum Gerat Runtuwene menjabat sebagai Hukum Tua, roda pemerintahan desa disebut sempat dijalankan oleh sejumlah pelaksana tugas (Plt) selama lebih dari dua tahun. Masa peralihan tersebut berlangsung untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Riwayat pergantian kepemimpinan ini menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan sejarah pemerintahan Desa Suluun.
Gerat Runtuwene dan Neli Sarajar menikah pada 1926. Berdasarkan informasi yang dibagikan akun Facebook Suluun Tempo Doeloe, berikut nama-nama anak mereka yang tercantum dalam catatan tersebut: Polion Runtuwene meninggal dunia saat masih muda, Lumangkun Runtuwene meninggal dunia saat masih muda, Durin Sintje Runtuwene, Sampel Runtuwene, Piet Runtuwene, Dora Runtuwene, Jantje Runtuwene, Rosi Runtuwene meninggal dunia saat masih muda, John Assa Runtuwene (Runtu), Magriet Runtuwene (Neng) serta ada yang meninggal dunia saat masih bayi.
Selain menyimpan kisah tokoh-tokoh terdahulu, Desa Suluun juga mengalami sejumlah perubahan wilayah administratif sepanjang sejarahnya.
Pada 14 Februari 1978, Desa Suluun pertama kali dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Desa Suluun Satu di bagian timur dan Desa Suluun Dua di bagian barat.
Pemekaran kembali dilakukan pada 14 Februari 2007. Dalam tahap ini, Desa Suluun Satu dimekarkan menjadi Desa Suluun Satu dan Desa Suluun Tiga. Sementara itu, Desa Suluun Dua dimekarkan menjadi Desa Suluun Dua dan Desa Suluun Empat.
Dengan demikian, wilayah yang sebelumnya terbagi menjadi dua desa berkembang menjadi empat desa, yaitu Desa Suluun Satu, Suluun Dua, Suluun Tiga, dan Suluun Empat. Keempat desa tersebut saat ini berada di Kecamatan Suluun-Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Kisah Gerat Runtuwene tidak hanya berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Hukum Tua, tetapi juga menggambarkan kehidupan keluarga dan perjalanan masyarakat Desa Suluun pada masa lampau.
Dokumentasi sejarah lokal, termasuk catatan keluarga dan kesaksian warga, memiliki peran penting dalam merekam perjalanan tokoh-tokoh desa yang mungkin belum banyak terdokumentasi dalam sumber sejarah tertulis.
Karena itu, informasi mengenai Gerat Runtuwene dan keluarganya dapat menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memperkaya catatan sejarah Desa Suluun dan Kecamatan Suluun-Tareran.(sb-01)
Gerat Runtuwene, Hukum Tua Desa Suluun Periode 1946–1950 yang Memiliki 11 Anak












