Nasional

Kemenekraf Dorong AI Jadi Alat Bantu Jurnalis, Bukan Pengganti Kreativitas Wartawan

×

Kemenekraf Dorong AI Jadi Alat Bantu Jurnalis, Bukan Pengganti Kreativitas Wartawan

Share this article
Kemenekraf mendorong pemanfaatan AI sebagai alat bantu jurnalis, bukan pengganti kreativitas manusia, sekaligus memperkuat industri media digital bersama AMSI.

SURABAYA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sebagai teknologi pendukung kerja jurnalistik, bukan sebagai pengganti kreativitas dan peran jurnalis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan industri media digital di tengah pesatnya transformasi teknologi.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat membuka Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Ballroom Shangri-La Hotel Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Riefky mengatakan, pemerintah terbuka untuk berkolaborasi dengan AMSI dalam membangun ekosistem media digital yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, IDMC 2026 menjadi momentum strategis bagi pelaku industri media untuk memperkuat kerja sama sekaligus merespons tantangan perkembangan teknologi digital.
“Kami berkomitmen untuk memastikan usaha-usaha media, khususnya di bawah naungan AMSI, dapat terus bertahan dan berkelanjutan di tengah dinamika zaman,” kata Riefky seusai membuka IDMC 2026.
Riefky menilai, perkembangan teknologi AI dan meningkatnya tren konten kreator telah membawa perubahan signifikan terhadap industri media dan sektor ekonomi kreatif.
Kondisi tersebut menuntut adanya kolaborasi lintas sektor agar pemanfaatan teknologi tidak justru mengancam keberlangsungan bisnis media maupun mengurangi peran sumber daya manusia dalam industri kreatif.
Ia menegaskan, kreativitas manusia harus tetap menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya. Sementara itu, karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan media perlu memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
“Teknologi AI seharusnya menjadi alat bantu untuk meningkatkan hasil kreativitas karya jurnalistik, bukan menggantikan kreativitas para jurnalis,” tegasnya.
Menurut Riefky, pemanfaatan AI di sektor media semestinya diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan produktivitas kerja jurnalistik tanpa menghilangkan nilai kreativitas serta tanggung jawab profesional wartawan.
Terkait pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan, Riefky menyebut pemerintah saat ini tengah menantikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai peta jalan atau roadmap AI serta pedoman etika penggunaan AI di Indonesia.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mengarahkan pengembangan dan pemanfaatan AI agar berjalan secara bertanggung jawab, termasuk dalam industri media dan ekonomi kreatif.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut nantinya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk AMSI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kolaborasi antarkementerian dan pelaku industri dinilai penting untuk memastikan transformasi digital berlangsung secara seimbang, dengan tetap memperhatikan perlindungan karya, kepentingan pelaku usaha, serta keberadaan tenaga kreatif.
Selain membahas tantangan AI, Riefky juga menyoroti posisi strategis media digital dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Menurutnya, media tidak hanya berperan sebagai saluran penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari industri kreatif yang mempertemukan karya, gagasan, dan talenta kreatif dengan publik.
Karena itu, ia menyambut baik penempatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 tentang penerbitan surat kabar, termasuk media digital, dalam lingkup pembinaan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Riefky menjelaskan, kesepakatan mengenai kementerian pengampu KBLI tersebut telah dituangkan dalam berita acara pembahasan kelembagaan pada 2025 dan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Semua sudah sepakat. Dalam penentuan kementerian pengampu pada 2025, untuk sistem OSS, penerbitan surat kabar termasuk media digital berada di bawah Kementerian Ekonomi Kreatif,” jelasnya.
Penempatan tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengakuan terhadap industri media digital sebagai bagian dari subsektor ekonomi kreatif yang memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
IDMC 2026 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Media Digital
Melalui penyelenggaraan IDMC 2026, Kemenekraf berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dengan AMSI dan seluruh pemangku kepentingan industri media.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan industri media digital yang lebih tangguh dalam menghadapi perubahan teknologi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik dan keberlanjutan usaha media.
Di tengah perkembangan AI yang semakin pesat, pemerintah menilai penting untuk menempatkan teknologi sebagai instrumen pendukung kemajuan industri kreatif.
Dengan demikian, inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, penguatan profesionalisme jurnalis, dan keberlangsungan industri media digital Indonesia.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *