
TANA PASER,suarabalikpapan.com-Untuk menindaklanjuti surat dari Presedium Integritas Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Paser Selatan (DP Passel) 12 Februari 2022 Nomor : 005A/PRESEDIUM-DP PASSSEL/Ekst/Setjen-911/11/2022, perihal permohonan audensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan (Passel). Pihak DPRD Kabupaten Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait beserta panitia Passel dengan pokok bahasan melanjutkan proses pemekaran daerah di Kabupaten Paser.
Dalam RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Abdullah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Paser, Romif Irwanandi, Ketua Komisi I Hendrawan Putra, Ketua Komisi II Ikhwan Antasari, Wakil Ketua Komisi III Basri Mansyur serta anggota DPRD M. Saleh, Hamransyah, Rahmadi, Dian Yuniarti, Yairus Pawe, Budi Santoso serta Aspiana.
Wakil Ketua DPRD Paser Abdulah mengatakan, dari hasil RDP tersebut semua persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pemekaran di daerah Paser yakni Kabupaten Paser Selatan, sudah dilengkapi dan dipenuhi, yang menjadi kendala hingga sampai saat ini adalah moratorium. “Moratorium merupakan penangguhan sementara terkait proses pemekaran tersebut, diharapkan segera dapat diproses kembali,” kata Abdullah, Rabu (18/5/2022).
Abdulah melanjutkan, menurutnya ada daerah khusus yang dapat segera dimekarkan seperti di Papua, jadi di Papua mendapatkan kebijakan khusus dikarenakan alasan keamanan, pasalnya beberapa daerah disana jaraknya sangat cukup jauh dari pusat pemerintah. Oleh karena itu mendapatkan pemekaran khusus karena faktor keamanan. Seharusnya Paser Selatan juga mendapatkan pemekaran khusus seperti di Papua dengan dasar adanya IKN untuk percepatan pembangunan di Kaltim. “Paser ini merupakan daerah penyanggah IKN, tentunya harus juga dapat pemekaran khusus, tanpa harus terkendala lagi dengan Moratorium, salah satu upaya untuk melakukan percepatan pembangunan ya dengan Pemekaran,” jelasnya.
Abdulaah menegaskan, pihak DPRD beserta Panitia Passsel sangat setuju dengan adanya pemekaran ini, pihak esekutif tentunya sepenuhnya juga harus mendukung dengan adanya keinginan ini pasalnya semua persyaratan sudah terpenuhi hanya terkendala Moratorium. “Dalam waktu dekat ini kami pihak DPRD Paser akan mencoba bertemu bapak Bupati langsung untuk mendiskusikan terkait persoalan ini, karena menurut kami pak asisten yang menghadiri sedikit kurang memahami tentang perjalanan pembentukan Paser Selatan ini,” ujarnya.
Jika Moratorium ini dapat dibuka kata Abdullah, tentunya sangat besar sekali pembiayaan, karena terdapat 200 lebih daerah se-Indonesia yang ingin melakukan pemekaran. Tentunya agak kesulitan apabila Paser mengikuti Moratorium tersebut. “Kami yakin jika alasan kami untuk melakukan percepatan pembangunan di Kaltim dengan cara pemekaran tentunya pemerintah pusat paling tidak menyetujui,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, pada waktu proses pemberkasan untuk DOB Passsel, pihak DPRD Paser sempat ditanya oleh Dirjen Kemendagri, jika terjadi pemekaran induk Kabupatennya bagaimana, karna terdapat tambang terbesar yang berpusat di lokasi pemekaran Paser Selatan. “Kami sampaikan ke Dirjen, memang pusat pertambangannya di lokasi pemekaran, namun kan pelabuhan ada di Paser jadi hal tersebut tidak masalah, karna devisanya bisa dibagi 2 antara 2 kabupaten jadi hal tersebut tidak ada lagi perlu dikhawatirkan lagi karena sama sama maju 2 daerah ini,”jelasnya.(sb-06)












