by

Abdulloh Imbau Masyarakat Balikpapan Patuhi PPKM Darurat

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Balikpapan membuat Kota Balikpapan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menerapkan berbagai kebijakan seperti penyekatan ruas jalan hingga menutup pusat perbelanjaan serta rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 wita.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, PPKM Daruta perlu dukungan seluruh elemen masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Sepanjang untuk pencegahan Covid-19 tidak masalah,” kata Abdulloh, kepada awak media, usai melakukan pertemuan dengan Forkompida, pada Rabu (07/7/2021).

Ia meminta kepada masyarakat untuk mentaati semua kebijakan dalam PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah sesuai instruksi Pemerintah Pusat sebab Balikpapan saat ini berada di zona merah.

“Masyarakat diharapkan mentaati surat edaran wali kota dan keputusan pemerintah pusat  tentang PPKM Darurat karena Balikpapan saat ini berada di zona merah. Saya berharap selama 14 hari masyarakat taati aturan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Balikpapan,” pintanya.

Apabila masyarakat mengabaikan kebijakan PPKM Darurat tersbeut, kata Abdulloh, maka akan sulit untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan PPKM Darurat selama dua minggu. “Kalau masyarakat melawan berarti masyarakat tidak ada keinginan untuk menghilangkan Covid-19 di Balikpapan. Saya berharap masyarakat bersabar sebab PPKM Darurat hanya 14 hari apabila kasus Covid melandai,” pungkasnya.(sb-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini