SANGATTA,suarabalikpapan.com-Sejalan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkomitmen untuk menurunkan angka stunting, momentum Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dimanfaatkan Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agus Aras menyerukan ajakan bersama mempercepat penurunan prevalensi stunting di kabupaten Kutai Timur yang masih tinggi. Sebagaimana diketahui berbagai upaya menurunkan prevalensi stunting.
Agus Aras Ajak Warga Kutim Kompak Percepat Penurunan Stunting
Salah satunya dengan menajamkan berbagai intervensi gizi pada sektor kesehatan yang menyasar pada ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan, intervensi yang mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan pada anak dan ibu hamil, seperti akses air, sanitasi, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), akses pangan bergizi, juga perilaku hidup bersih dan sehat.
“Berbagai intervensi ini tidak akan efektif jika keluarga tidak mengambil peran aktif untuk memperhatikan kualitas hidupnya. Keluarga memiliki peran signifikan dalam pencegahan maupun penanggulangan stunting. Karena masalah gizi, sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup keluarga,” ungkap Agus Aras dalam Penyebaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman RT 30 kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (26/2/2023).
Oleh karena itu Agus Aras sangat berharap kepada warga yang hadir di kegiatan tersebut berperan serta dalam penurunan stunting di Kutai Timur yang masih tinggi. “Apalagi dengan adanya Perda no 2 tahun 2022 tentang ketahanan keluarga ini sangat erat kaitannya,” ucap ucap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Berau, Kutim dan Bontang ini.
Dimana sebutnya Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan Keluarga. Politisi Demokrat ini juga merasa tepat pelaksanaan Penyebaran Perda no 2 ini di Kutim, yang mana sebagian besar bekerja di swasta dengan sistem kerja shift.
“Dengan pemahaman terhadap Perda ini, akan semakin memperkuat keharmonisan didalam keluarga. Seperti yang tertuang dalam Perda ini. Perda ini juga bentuk kehadiran pemerintah untuk menciptakan ketahanan keluarga,” imbuhnya.
Dalam Perda no 2 itu, lanjut Agus Aras, Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamis suatu Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiel dan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Adapun yang menjadi narasumber dalam Penyebaran Perda no 2 tahun 2022 ini adalah Kepala Bidang Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB Kutim, Ani Saidah.(sb-02)












