DISKOMINFO KALTIM

Akmal Malik Dorong Pemda Terus Berinovasi sesuai Undang-Undang

34
×

Akmal Malik Dorong Pemda Terus Berinovasi sesuai Undang-Undang

Share this article
Dirjen Otda Kemendagri RI Akmal Malik

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com–Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Akmal Malik menekankan perlunya kesepakatan bersama dalam konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Akmal Malik juga menyoroti pentingnya tidak hanya memperhatikan kewenangan, tetapi juga karakteristik dan kondisi unik masing-masing daerah, termasuk aspek demografis, geografis, dan potensi ekonomi.
“Kita harus dapat melakukan evaluasi, tidak hanya memperhatikan aspek kewenangan semata, namun juga mempertimbangkan sisi karakteristik dan kondisi masing-masing daerah yang berbeda, baik sisi demografis, geografis dan potensi perekonomian,” ungkap Akmal saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023 di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan, Rabu (8/11/2023).
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, karena inovasi merupakan kunci untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
“Inovasi inilah menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah daerah agar mampu memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat,” katanya. EPPD di masa depan akan menjadi sumber data yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Kementerian terus mendorong pengembangan Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SIPP) yang mencakup tujuh elemen dasar penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu kelembagaan, personil, keuangan daerah, pelayanan publik, Binwas, dan hubungan kepala daerah dengan DPRD. Kedepannya, akan ditambahkan dua elemen lagi, yaitu aset dan kerjasama antar daerah, sehingga menjadi sembilan elemen dasar.  
“Jadi elemen dasar tidak tujuh lagi tetapi sembilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, rapat EPPD tahun 2023 telah menghasilkan evaluasi untuk 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 95 kota, yang saat ini sedang mengalami proses harmonisasi dan sinkronisasi oleh biro hukum.
“Telah disepakati hasil EPPD untuk 34 provinsi, 416 kabupaten dan 95 kota,” jelasnya.
Akhirnya, disampaikan bahwa SILPPD adalah salah satu aplikasi yang digunakan untuk penyampaian laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dikelola oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendari, dan telah terintegrasi dengan SPIDRI Kemendagri.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Otorita Ibu Kota Nusantara, para sekretaris daerah se-Kaltim, dan para Kepala Biro Pemerintahan Provinsi se-Indonesia.(adv/sb-02/diskominfokaltim)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *