Kabupaten Paser

Anggota DPR RI Rudy Mas’ud Gelar Reses di Paser, Sosiasisasikan Empat Pilar Kebangsaan

317
×

Anggota DPR RI Rudy Mas’ud Gelar Reses di Paser, Sosiasisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Share this article
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil Kaltim, H.Rudy Mas’ud, SE, ME saat menggelar reses tentang Empat Pilar Kebangsaan, di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, H.Rudy Mas’ud, SE, ME menggelar reses tentang 4 Pilar Kebangsaan MPR-RI, di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Minggu (25/9/2022). Empat Pilar Kebangsaan MPR-RI adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Saat reses Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim tersebut didampingi oleh Ketua DPD Golkar Paser Ikhwan Antasari. Sedangkan peserta reses merupakan masyarakat Paser dari 10 kecamatan, unsur Forkopimda, Camat, Kepala Desa, BPD, Apdesi, organisasi kepemudaan (OKP) hingga organisasi kemahasiswaan.

Rudy Mas’ud mengatakan, dengan kegiatan reses kali ini diharapkan masyarakat Paser akan memahami tentang 4 Pilar Kebangsaan dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. “Tujuannya agar situasi daerah ini tetap kondusif sesuai dengan undang-undang kita, konstitusi kita yakni Pancasila dan UUD 45,” kata Rudy Mas’ud kepada awak media usai menggelar reses.

Menurutnya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang heterogen artinya bermacam-macam suku, bahasa, serta agama yang hidup dalam bingkai Empat Pilar Kebangsaan NKRI sehingga diharapkan tetap menjaga kondusifitas.

Mengenai berbagai usulan yang disampaikan warga dalam reses kali ini, Rudy mengatakan, sesuai porsinya yakni untuk permasalahan Kabupaten Paser diselesaikan oleh DPRD Paser. Sedangkan permasalah Provinsi Kaltim diselesaikan oleh DPRD Provinsi Kaltim. “Makanya dalam reses kali ini saya menghadirkan anggota DPRD Paser dan anggota DPRD Kaltim agar mereka dapat menyelesaikan persoalan di Paser dan di tingkat provinsi,” jelasnya.

Para peserta dan undangan cukup serius mengikuti reses Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil Kaltim, H.Rudy Mas’ud, SE, ME tentang Empat Pilar Kebangsaan

Rudy menjelaskan, Komisi III DPR-RI membidangi tentang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Untuk itu, pihaknya sangat konsen terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang ada di negeri ini termasuk di Kaltim.

Menurutnya, beberapa permasalahan hukum dinegeri ini dapat diselesaikan dengan  restorative justice terutama permasalahan-permasalahan hukum yang kecil. Di dalam KUHP Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta. “Jadi jika hanya permasalahan kecil, saya sarankan cukup dengan cara restorative justice saja, agar Lapas, maupun Rutan di Kaltim tidak penuh,” ujarnya.

Sementara itu terkait Pemilu 2024, menurut Rudy, pihaknya telah menargetkan untuk memenangkan pesta demokrasi tersebut sehingga mulai Ketua DPRD, Bupati hingga Gubernur pemenangnya dari Partai Golkar. “Tentunya target kami kader-kader Golkar dapat memenangkan seluruh kontestasi Pemilu di Kaltim. Untuk itu, kita akan memilih kader terbaik yang akan mewakili Partai Golkar dalam Pemilu 2024 nanti,”pungkas suami dari Hj Syarifah Suraidah Abidin ini.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *