Kota Balikpapan

ASN Balikpapan Terapkan FWA Usai Lebaran 2025

60
×

ASN Balikpapan Terapkan FWA Usai Lebaran 2025

Share this article
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan Purnomo

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan skema Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja setelah cuti bersama Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku dari Rabu hingga Jumat, sebelum aktivitas kerja kembali normal pada Senin pekan berikutnya.
Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun tanpa harus hadir di kantor, selama tetap memenuhi kewajiban kerja, termasuk kehadiran dan target harian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa meskipun bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib menjalankan tugas secara penuh.
Ia menjelaskan bahwa sistem absensi tetap diberlakukan sesuai jam kerja Waktu Indonesia Tengah (WITA), baik saat masuk maupun pulang kerja. Selain itu, setiap ASN diwajibkan menyusun laporan harian terkait pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Selama FWA, ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya saja tidak harus dari kantor. Tugas tetap harus dijalankan secara penuh,” ujarnya kepada awak media Rabu (25/3/2026)
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan skema FWA. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor.
“Untuk pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetap harus dilakukan secara tatap muka di kantor,” jelasnya.
Purnomo menilai tingkat kedisiplinan ASN di Balikpapan relatif tinggi. Salah satu faktor pendorongnya adalah adanya konsekuensi terhadap tunjangan kinerja.
ASN yang tidak melakukan absensi tanpa keterangan akan dikenai pemotongan tunjangan sebesar 5 persen. Sementara keterlambatan absensi akan dikenakan potongan sebesar 2 persen serta berpotensi mendapatkan teguran.
“Konsekuensi terhadap tunjangan kinerja membuat ASN tetap disiplin,” tambahnya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga membuka kemungkinan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) selama penerapan FWA. Namun, pelaksanaannya akan menunggu arahan dari Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain penerapan FWA, Pemkot Balikpapan juga melakukan perubahan kebijakan terkait cuti ASN yang berdekatan dengan libur Lebaran. Tahun ini, ASN diperbolehkan mengajukan cuti tambahan, berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya yang melarang hal tersebut.
Meski demikian, pengajuan cuti tetap harus dilakukan lebih awal dan mendapat persetujuan atasan langsung, kecuali dalam kondisi darurat.
“Sekarang sudah diperbolehkan. Tahun lalu Balikpapan tidak mengizinkan, namun tahun ini aturan tersebut telah direvisi,” pungkas Purnomo.(Adv Diskominfo Balikpapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *