DPRD Kaltim

ASN dan Non-ASN DPRD Kaltim Diingatkan Pentingnya 10 Prinsip Tata Pemerintahan yang Baik

112
×

ASN dan Non-ASN DPRD Kaltim Diingatkan Pentingnya 10 Prinsip Tata Pemerintahan yang Baik

Share this article
Dalam apel pagi di DPRD Kaltim ASN dan non-ASN diingatkan tentang 10 prinsip tata pemerintahan yang baik sebagai landasan untuk mencapai kemaslahatan bersama.

SAMARINDA,suarabalikpapan.com – Sekretariat DPRD Kaltim menggelar apel pagi pada Senin, (28/10/ 2024), di halaman depan Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah, yang dihadiri oleh pejabat fungsional, pegawai ASN, non-ASN, serta Pengamanan Dalam (Pamdal) Sekretariat DPRD Kaltim.
Dalam apel pagi ini, Suriansyah membacakan 10 prinsip tata pemerintahan yang baik, di antaranya adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi masyarakat, Penegakan hukum, Responsif, Konsensus, Kesetaraan, Efisiensi dan efektivitas, Visi strategis, dan Profesionalisme.
“Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencapai kemaslahatan bersama dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Suriansyah.
Indonesia telah mengadopsi konsep tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Konsep ini menjadi landasan dalam melaksanakan kegiatan yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Dalam amanatnya, Suriansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel pagi. “Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada bapak, ibu, dan saudara-saudara yang hadir mengikuti pelaksanaan apel pagi ini,” ungkapnya.
Dengan penekanan pada prinsip-prinsip tersebut, diharapkan ASN dan non-ASN di DPRD Kaltim dapat berkontribusi secara optimal dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik.(adv/sb-01/dprdkaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *