DPRD Kaltim

Baharuddin Demmu Minta Kementerian Transmigrasi Lepas Kawasan Transmigran di Kaltim

87
×

Baharuddin Demmu Minta Kementerian Transmigrasi Lepas Kawasan Transmigran di Kaltim

Share this article
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

SAMARINDA, suarabalikpapan.com–Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, meminta Kementerian Transmigrasi untuk melepaskan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran pada tahun 1970-an dan 1980-an. Permintaan ini ditujukan kepada pemerintah pusat agar kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat kawasan itu kini telah menjadi permukiman penduduk dengan berbagai fasilitas publik, termasuk jalan, rumah, dan sekolah. Bahkan, beberapa area telah beralih fungsi menjadi tambang batubara.
Pernyataan tersebut disampaikan Baharuddin Demmu saat wawancara dengan Niaga.Asia pada Selasa (29/10/2024), berkaitan dengan diaktifkannya kembali Kementerian Transmigrasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Baharuddin, yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim selama 10 tahun dan kini memasuki periode ketiga (2024-2029), menjelaskan bahwa kawasan yang dulunya dicadangkan untuk pengembangan transmigran kini menimbulkan banyak masalah. Ketidakjelasan batas kawasan mengakibatkan sengketa tanah, termasuk di wilayah kota Samarinda yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang.
“Berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah di sekitar jalan ring road Samarinda, termasuk di Batu Cermin dan Batu Besaung, masuk ke dalam kawasan yang dicadangkan untuk transmigrasi Embalut,” ungkapnya.
Baharuddin menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kaltim mengalami kesulitan merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk memberikan ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan ring road, karena lokasi tersebut tercatat dalam peta BPN sebagai bagian dari kawasan transmigrasi.
“Masyarakat tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka huni adalah bagian dari kawasan transmigrasi. Tidak ada informasi yang jelas, dan tidak ada patok yang menandakan tanah tersebut,” ujar Baharuddin, yang juga merupakan Politisi dari PAN.
Dia menegaskan pentingnya Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran. Jika hal ini tidak dilakukan, konflik tanah akan terus muncul, dan pemerintah daerah akan kesulitan dalam melakukan pengembangan wilayah demi kepentingan pembangunan, ekonomi, dan fasilitas publik.
“Kementerian Transmigrasi sebaiknya tidak fokus pada program penempatan transmigran saat ini, melainkan menyelesaikan masalah tanah dalam kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran,” tutupnya.(adv/sb-02/dprdkaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *