Kota Balikpapan

Balikpapan PPKM Level 1, Konser Artis Libatkan Ribuan Orang Bisa Digelar

142
×

Balikpapan PPKM Level 1, Konser Artis Libatkan Ribuan Orang Bisa Digelar

Share this article
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai awak media

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat kembali diberlakukan di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di daerah yang dipimpin Wali Kota Rahmad Mas’ud tersebut.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi pelaku entertainment atau bisnis hiburan di Balikpapan, terutama bagi yang ingin mendatangkan artis ibu kota untuk memberikan hiburan bagi ribuan masyarakat Balikpapan . Pasalnya, PPKM Level-1 untuk luar Jawa dan Bali termasuk Balikpapan ditetapkan mulai 1 Agustus hingga 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 1 Agustus 2022.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli membenarkan Instruksi Mendagri tersebut. “Iya benar bahwa Balikpapan PPKM level-1 baru keluar dari Mendagri,” kata Zulkifli kepada media ini, Selasa (2/8/2022).

Ribuan orang bisa menyaksikan penampilan artis ibukota setelah Mendagri menetapkan luar Jawa dan Bali termasuk Balikpapan PPKM Level 1 mulai 1 Agustus hingga 5 September 2022

Dengan penetapan tersebut kata Zulkifli, maka kegiatan hiburan di Balikpapan yang melibatkan ribuan penonton seperti konser artis bisa dilaksanakan kembali dengan syarat mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pusat serta mendapat izin keramaian dari kepolisian. “Jadi sudah bisa menggelar hiburan yang melibatkan ribuan orang dengan syarat mendapat rekomendasi dari Satgas Covid Nasional serta mendapatkan izin keramaian dari aparat kepolisian. Kalau mau buat kegiatan di Balikpapan silakan saja ke Polres Balikpapan. Nanti polisi akan melakukan kajian tingkat kerawananya,” ujar mantan Camat Balikpapan Selatan ini.

Sebenarnya kata Zulkifli, untuk tingkat Kaltim wilayah Balikpapan berada pada zona merah Covid-19. Namun, apabila dalam kegiatan menerapkan protokol Kesehatan (prokes) maka tidak ada masalah. “Yang penting mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 nasional (pusat), lalu mendapat izin dari Kepolisian serta mematuhi prokes, silakan saja menggelar kegiatan hiburan yang melibatkan ribuan orang,” pungkasnya.(sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *