
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Sebanyak 1.200 Kepala Keluarga (KK) di Balikpapan akan mendapatkan hibah sambungan air bersih melalui program air minum perkotaan dari pemerintah pusat. Wilayah Balikpapan Timur merupakan penerima terbanyak hibah program ini.
“Program air minum perkotaan ini dengan pendekatan kinerja terukur atau output based dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan,” kata Kepala Bagian Hubungan Pelanggan yang juga Ketua MBR 2021, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan, Abdul Ramli, kepada media ini, pada Rabu (21/4/2021).
Ia mengungkapkan, untuk biayanya melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. “Sebelum dana hibah dicairkan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh kementerian teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Ramli.
Untuk program ini tahun 2021, kata Ramli, pihaknya mengusulkan sebanyak 1.500 Sambungan Rumah (SR), namun hanya 1.200 SR yang mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan RI.
“Program MBR sudah dimulai dengan melakukan pemasangan pipa distribusi meliputi Manggar dan Manggar Baru Balikpapan Timur sebanyak 1.000 SR, sedangkan sisanya 200 SR tersebar di Sepinggan, Klandasan Ilir dan Telaga Sari,” terangnya.
Program ini, kata Ramli, bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan kepada MBR guna meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat . “Kami berharap dengan adanya program MBR ini, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dapat memberikan pelayanan terbaik akan air minum bagi masyarakat Balikpapan,” harap Ramli. (adv/sb-02)
Berikut Persyaratan Penerima Hibah MBR :
- Memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar 1.300 VA dengan jumlah paling sedikit 50% diantaranya memiliki daya listrik 900 VA dan/atau tidak memiliki sambungan listrik.
- Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM.
- Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan PDAM, dengan ketentuan besarnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sambungan rumah reguler.
- Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain.
- Belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis (Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum Perdesaan, dan program lainnya) dan bukan merupakan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.
Berikut Kriteria Teknis SR:
- SR baru yang dipasang setelah tanggal penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kementerian Keuangan dan sudah dilakukan baseline survey.
- SR yang dipasang harus memenuhi standar teknis sesuai Norma, Standar, Petunjuk, dan Kriteria (NSPK) yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).












