DPRD Balikpapan

Budiono Sambut Baik BPJS Kesehatan Jadi Syarat  Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah dan Sarusun

486
×

Budiono Sambut Baik BPJS Kesehatan Jadi Syarat  Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah dan Sarusun

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) untuk jual beli. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, tentunya tujuan pemerintah pastinya baik, semata mata untuk mengoptimalkan masyarakat agar mempunyai kepesertaan BPJS, karena BPJS ini adalah program kesehatan yang tentunya di gotong royong.

“Saya juga menyadari bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah, ini merupakan tambahan syarat yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan yang jelas tujuannya pasti baik,”ujarnya kepada media ini, pada Selasa (2/3/2022).

“Bagi Saya syarat ini sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi kepesertaan masyarakat menjadi anggota BPJS Kesehatan,”pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *