SAMARINDA,suarabalikpapan.com-Gubernur Kaltim diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni membuka Pameran Bursa Kerja /Job Market Fair (JMF) Provinsi Kaltim tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, di Atrium Bigmall Samarinda, baru-baru ini. Sekda Sri Wahyuni mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik dan mengapresiasi JMF 2023, guna memberikan kesempatan bagi para pencari kerja untuk bertemu langsung dengan perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur yang membuka lowongan pekerjaan.
Buka JMF Kaltim 2023, Sekda : Strategis Serap Tenaga Kerja Secara Praktis
“Saya berharap, melalui JMF ini, para pencari kerja dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka,” harapnya.
Dikatakan, di tengah-tengah kegiatan pembangunan daerah di berbagai bidang, salah satu program prioritas pembangunan di Provinsi Kaltim adalah penurunan jumlah angka pengangguran.
“Pada tahun 2022 angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6.77 persen atau turun 0,04 persen dibandingkan Februari tahun 2021. Ini tentunya bukan tugas yang ringan mengingat untuk menjadikan Kalimantan Timur Berdaulat,” tandasnya.
Di sisi lain, tegasnya juga harus mendorong pertumbuhan sektor usaha untuk dapat terciptanya lapangan kerja baru serta perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan potensi ekonomi pada semua sektor lapangan usaha seperti pengembangan potensi sumber daya alam yang mempunyai prospek pasar yang jelas dan nilai ekonomi yang tinggi.
“Termasuk mendorong kegiatan usaha yang sudah ada dengan melakukan perluasan atau diversifikasi usaha melalui peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pembangunan ketenagakerjaan dengan sektor pembangunan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya akan tercipta lapangan kerja baru dan perluasan kesempatan kerja yang keberhasilannya ditunjukkan dengan meningkatnya angkatan kerja/pencari kerja lokal agar dapat bekerja pada seluruh lapangan kerja yang terbuka di Kalimantan Timur.
“Salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menurunkan jumlah angka pengangguran dengan menggelar JMF yang dilaksanakan ini merupakan ajang mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan pengguna tenaga kerja sesuai kompetensi kebutuhan tenaga kerja,” ujarnya.
Pameran bursa kerja atau JMF Kaltim tahun 2023, ungkapnya memiliki nilai penting dan strategis untuk mempercepat penempatan tenaga kerja secara praktis, efisien dan efektif serta membantu pencari kerja untuk menemukan pekerjaan yang diinginkan.
“Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pencari kerja sebab dari 2018 sampai 2022 kegiatan ini sempat tertunda karena pandemi Covid-19, dan sekarang baru bisa terlaksana kembali. “Pameran JMF seperti ini harus terus dilakukan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Bahkan pemerintah bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif dengan menggandeng berbagai pihak,” pesannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim H Rozani Erawadi mengatakan pelaksanaan JMF Kaltim tahun 2023 bertujuan untuk mempermudah pencari kerja mendapatkan lowongan kerja guna mengurangi pengangguran. Kemudian mempermudah pengguna mendapatkan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Supaya terjadi transaksi pasar antara pengguna kerja dengan pencari kerja melalui bursa kerja. Serta untuk mensosialisasikan kepada perusahaan tentang wajib lapor lowongan kerja di perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku..
“Jumlah peserta yang mengikuti JMF Kaltim tahun 2023 ini sebanyak 70 perusahaan, dan jumlah lowongan lebih kurang 1.263, dengan jabatan pertanian, perkebunan, perdagangan, perhotelan, pertambangan, perindustrian, komunikasi keuangan, jasa dan lain-lainnya, dengan jumlah pencari kerja sebanyak 586 orang,” papar Rozani Erawadi..
Selain membuka Job Market Fair 2023, Sekda Sri Wahyuni didampingi Kepala Disnakertran Kaltim menyerahkan sertifikat akreditasi LPK, serta melaunching Website Informasi Pasar Kerja. (sb-02/adv/kominfo-kaltim)












