BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas dan telah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, serta sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada 26 Oktober 2018 lalu.
Penerapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola hulu migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan. Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Azhari Idris, kepada awak media, di Kata Kafe Balikpapan, pada Kamis (7/7/2022).
Menurut Azhari, pihaknya telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada pekerja di lingkungannya. Upaya ini akan terus dilakukan guna mengingatkan pentingnya pemahaman tentang SMAP kepada pekerja di lingkungan kerja hulu migas. “Sosialisasi SMAP ini terus kami lakukan. Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga seluruh pekerja memahami dan mematuhinya,” harap Azhari.
Bukan itu saja, kata Azhari, dalam setiap pertemuan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi SMAP ini kepada stakeholder. Bahkan dalam kegiatan silturahmi dengan kelangan jurnalis pihaknya juga menyisipkan pemahaman mengenai SMAP yang diberlakukan SKK Migas agar SMAP bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat luas. “Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality) yang secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” ungkapnya.
Penerapan SMAP di SKK Migas, lanjut Azhari dapat membantu pihaknya untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan praktik-praktik penyuapan. “Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” ucapnya.
Azhari menjelaskan, tujuan dari SMAP yakni menjalankan seluruh kegiatan usaha hulu migas dengan prinsip-prinsip good governance serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas. Termasuk suami/isteri dan keluarganya yang juga diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas. “Aturan tersebut telah kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali,” pungkas pria murah senyum ini.(sb-02)












