DPRD Balikpapan

Danang Eko Susanto Dukung Usulan Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada

85
×

Danang Eko Susanto Dukung Usulan Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menyatakan dukungannya terhadap wacana pemisahan jadwal pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang mengusulkan agar kedua pemilihan tidak lagi diselenggarakan dalam tahun yang sama.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (5/5/2025), Danang menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam memberikan ruang waktu yang cukup untuk penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada secara terpisah.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa pemilu legislatif 2029 sebaiknya tidak disatukan dengan pilkada, yang idealnya digelar setahun setelahnya, yakni pada 2030.
“Pemisahan jadwal ini penting untuk memberi ruang waktu yang memadai serta mendukung rencana menjadikan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota lebih efektif,” ujar Danang di ruang kerjanya.
Meski mengakui adanya potensi lonjakan anggaran karena pemisahan waktu penyelenggaraan, Danang menilai bahwa jeda waktu tersebut bisa berdampak positif, terutama dalam efisiensi proses perhitungan suara. Ia menekankan bahwa daerah akan menyesuaikan kebijakan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Kalau keputusan dari KPU Pusat sudah ada, kami di daerah tinggal mengikuti. Walaupun kemungkinan anggaran membengkak, tetapi kami siap menyesuaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya jeda waktu minimal satu tahun antara pemilu dan pilkada. Hal ini untuk menghindari beban berlebih bagi penyelenggara, serta memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu nasional.
“Kalau pemilu 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak masalah,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi publik bertema Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia, di Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Rifqinizamy menyoroti pentingnya audit dana hibah pilkada oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mencegah potensi penyalahgunaan dana. Namun hingga kini, DPR belum mengambil keputusan resmi terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
“Keputusan pembahasan UU Pemilu ada di tangan pimpinan DPR. Kami siap jika dibahas di Baleg atau melalui pansus,” tegasnya.
Dengan dukungan dari DPRD daerah seperti Balikpapan, wacana pemisahan jadwal pemilu dan pilkada dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia.(sb-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *