
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan pada tahun 2023 diperkirakan akan mengalami peningkatan. Seperti dari dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum (PJU), pajak bumi bangunan (PBB), pajak reklame, bagi hasil pajak balik nama kendaran bermotor serta retribusi lain. “Kami perkirakan PAD pada tahun 2023 mengalami peningkatan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 telah mereda,” kata Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, H Danang Eko Susanto, kepada awak media, di Gedung Parlemen Balikpapan pada (30/11/2023).
Diakuinya, target PAD tahun 2022 setelah dilakukan perubahan menjadi Rp785 miliar lebih dari target Rp850 miliar lebih. “Untuk tahun anggaran 2023 Pemkot Kota Balikpapan melalui Badan Pendapatan Retribusi dan Pajak Daerah (BPPRD) memasang target PAD 2023 diangka Rp 1 triliun lebih. “Ada kenaikan target sekitar Rp215 miliar lebih seiring dengan perbaikan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 serta Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN),” ujar politisi Gerindra ini.
Ia juga menyambut baik adanya revisi Perda Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Kaltim dengan komposisi bagi hasil 70 persen untuk 10 Kabupaten/Kota dan 30 persen untuk Pemprov Kaltim. “Jadi tahun 2023 setoran bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor tidak lagi dibagikan diakhir tahun, tetapi akan ditransfer ke kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota pada akhir bulan,” akunya.
Anggota DPRD Dapil Balikpapan Selatan ini menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPRD guna meminta penjelasan terkait bagi hasil pajak kendaran bermotorini.(sb-03).












