BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan akan membentuk panitia khusus (pansus) piutang pajak lantaran meningkatnya piutang setiap tahun yang mencapai Rp 300 miliar lebih. “Jumlah piutang pajak kita sudah mencapai Rp300 miliar lebih yang mayoritas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pendesan (PBB-P2),” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, kepada awak media di Gedung Parlemen Balikpapan, Selasa (22/8/2023).
Dewan Akan Bentuk Pansus, Tagih Piutang Pajak Rp 300 Miliar
Abdulloh menjelaskan, pansus ini dibentuk untuk membantu Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengambil langkah dan strategi guna menarik piutang tersebut.
“Untuk itu, kami mendorong agar piutang pajak PBB-2P bisa ditagih oleh Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD),” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan ini.
Menurut Abdulloh, untuk pembentukan anggota pansus tersebut dirinya menyerahkan kepada masing-masing fraksi mengirimkan perwakilan.(sb-03).












