by

Dewan Berharap Pelayanan Air Bersih Menyentuh Seluruh Masyarakat

SANGATTA,suarabalikpapan.com-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Perubahan tersebut disahkan dalam rapat Paripurna ke 12 yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (29/4/2021).

Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, itu hadir Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah kepala OPD, Forkompinda dan tamu undangan lainnya. Sebelum mengesahkan Rapeda Perumda Air Minum Tirta Tua Benua Kutim menjadi Perda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Yuli Sa’Pang terlebih dahulu melaporkan hasil kerja pansus terkait Perumda tersebut.

Perubahan status PDAM menjadi Perumda bukan tanpa alasan. Selain bagian dari kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Usai paripurna, Yuli Sa’Pang menjelaskan berbagai hal terkait Perumda yang baru tersebut. Salah satunya mengenai pernyataan modal. “Pada intinya penyertaan modal, pernyataan modal ini akomodasinya 10 tahun tapi dibagi pertahun. Intinya kita buatkan payung hukumnya supaya penyertaan modal, bantuan langsung dari pusat itu bisa masuk ke daerah,” ucapnya.

Dengan penyertaan modal perusahaan yang dulu dikenal dengan PDAM tersebut, diharapkan air bersih dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Status PDAM ini kita tingkatkan sesuai dengan harapan dan tuntutan masyakarat. Mudah-mudahan dengan adanya anggaran dari pusat ini dapat membatu Pemerintah Kutai Timur, khusunya masyarakat Kutai Timur,” tutur Yuli Sa’Pang. (adv/sb-04).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita terkini