DPRD Paser

Dewan Dorong Pemkab Paser Segera Salurkan THR untuk Pegawai Tidak Tetap

132
×

Dewan Dorong Pemkab Paser Segera Salurkan THR untuk Pegawai Tidak Tetap

Share this article
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser Ikhwan Antasari

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Menjelang Hari raya Idulfitri 1443 H, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari mendorong Pemerintah Kabupaten Paser segera menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser.

Seperti pada tahun sebelumnya, THR sangat diharapkan tidak hanya di kalangan PNS melainkan juga PTT yang mendapat gaji Rp2,2 juta perbulan namun tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) dan gaji Ke-13. “DPRD yakin anggarannya masih ada apalagi masih di triwulan awal 2022 ini,” kata Ikhwan, kepada media ini, pada Kamis (21/4/2022).

Menurut Ikhwan pemberian THR kepada PTT akan berdampak pada perekonomian daerah sebab uangnya akan berputar di Kabupaten Paser. “THR PNS wajib diberikan paling lambat 25 April dan untuk THR PTT juga diharapkan segera disalurkan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengaku, dirinya belum bisa memastikan kapan THR PTT disalurkan seperti tahun sebelumnya. Namun, ia optimis Bupati dan Wakil Bupati akan menyalurkan THR tersebut sebelum Idulfitri. “Secepatnya kami akan membahas hal itu dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),”ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13  kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan  2022. THR Lebaran dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *