DPRD Balikpapan

Dewan Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

138
×

Dewan Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Share this article
Rapat paripurna DPRD Balikpapan membahas Raperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung Parlemen pada Senin (14/11/2022)

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Parlemen pada Senin (14/11/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Budiono didampingi Subari, Sekretaris DPRD  Irfan Taufiq serta 36 anggota dewan.

Wakil Ketua DPRD Budiono dalam sambutannya mengatakan, pihaknya harus  patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi. “Oleh karena itu, harus dilakukan perubahan terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dengan kata lain, dilaksanakan penataan ulang serta sikronisasi dan harmonisasi. “Melakukan pencabutan peraturan daerah (Perda) tidak sesuai lagi dengan regulasi yang baru,”ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan ini.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam sambutanya yang dibacakan Pejabat Sekretaris Daerah  Muhaimin mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap program yang telah dikerjakan. “Saat ini jumlah pengunjung di Kota Balikpapan mengalami  peningkatan melakukan kunjungan sebagi sebagai penyanggah Ibu Kota Negara (IKN) sehingga berdampak pada meningkatkannya perekonomian sehingga perlu kita dukung bersama-sama,” pintanya.

Lebih lanjut Muhaimin  menambahkan, adanya perubahan terkait pokok-pokok  pengelolaan keuangan daerah harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. “Bahwa pengelola keuangan daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yakni APBD,”pungkas Muhaimin. (sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *