
BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Wali kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Balikpapan 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (28/06/2022).
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, rapat paripurna kali ini membahas tentang nota penjelasan Wali Kota Balikpapan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Karena itu adalah syarat mutlak yang harus disampaikan wali kota sebelum melakukan proses pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. “Maka dari itu harus dilaporkan terlebih dahulu pertanggungjawabannya,” kata Abdulloh kepada awak media, pada Selasa (28/06/2022).
Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dianggap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), maka DPRD tidak perlu lagi membuat Panitia khusus (Pansus) untuk menyikapi itu, lantaran tidak ada permasalahan. “Tetapi jika ada pengecualian, barulah DPRD membuat Pansus untuk menindak lanjutinya,” terangnya.
Sementara itu, setelah melewati proses nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan. “Setelah itu barulah kita boleh melakukan pembahasan APBD selanjutnya,”pungkasnya.(sb-02)












