DPRD Balikpapan

Dewan Minta Optimalkan Pendapatan PBB, Sebelum Perda PBB Dilakukan Revisi

122
×

Dewan Minta Optimalkan Pendapatan PBB, Sebelum Perda PBB Dilakukan Revisi

Share this article
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, Pemerintah Kota Balikppaan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengoptimalkan penarikan  Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 2022 di enam kecamatan, sebelum dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Bangunan.

Diakuinya, setelah dilakukan pemindahan PBB pemerintah Kota Balikpapan nilainya cukup besar sekitar Rp309 miliar lalu dilakukan verifikasi data yang valid oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan terdapat angka Rp52 miliar.

“Sampai saat ini sudah terealisasi sekitar Rp 18 miliar terus diditingkatkan sebelum dilakukan revisi perda tersebut,” kata Laisa Hamisah kepada awak media di Gedung Parlemen, pada Selasa (8/11/2022).

Politisi PKS ini menambahkan bahwa PBB salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang pendapatan cukup besar bagi keuangan daerah. Jadi untuk mengoptimalkan penerimaan PBB perlu inovasi dari OPD terkait.(sb-03).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *