DPRD Kaltim

Dewan Minta Pertambangan di Kaltim Didata Ulang

65
×

Dewan Minta Pertambangan di Kaltim Didata Ulang

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi sumber potensi pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi di Provinsi Kaltim.

Contohnya, saat pansus melakukan rapat kerja dengan Ditlantas Polda Kaltim, Bapenda Kaltim, UPT Bapenda se-Kaltim, BSDA kabupaten/kota, belum lama ini.

Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa ada potensi pendapatan yang terbuang percuma dalam hal Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), alat berat, dan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian data terkait jumlah alat berat dan kendaraan bermotor, baik yang dimiliki oleh perusahaan maupun individu, serta jumlah perusahaan tambang yang beroperasi.

Sebab, ketidaksesuaian data tersebut menyebabkan provinsi kehilangan peluang untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Politikus Golkar ini meminta kepada Bapenda Kaltim dan Bapenda kabupaten/kota, Dinas ESDM, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya agar melakukan koordinasi secara intens untuk pendataan bersama.

“Kalau datanya sudah sinkron baru nanti dipilah-pilah untuk kemudian masuk kategori mana pajaknya. Misalnya di PPU, banyak MBLB yang mau bayar pajak tetapi terkendala perizinan, ini kemudian perlunya sinkronisasi termasuk bagaimana RTRW dan lainnya,” jelasnya.

Terkait pendataan pertambangan, lanjut dia setelah perizinan dikeluarkan pemerintah pusat maka dinilai perlu untuk ke Dirjen Minerba Dalan rangka upaya sinkronisasi data perusahaan tambang di Kaltim.

Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar menjadi panutan dalam taat pajak. Hal ini disampaikan Sapto mengingat banyaknya kendaraan plat merah yang tidak taat pajak.

Merujuk pada database Bapenda Kaltim 2022, terdapat 16.655 unit kendaraan dinas di Kaltim yang menunggak dengan nilai sekitar Rp6 miliar. Padahal, instansi pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat.

“Khusus kendaraan plat merah wajib bayar pajak. Sudah murah ko gak bayar pajak. Keterangan dari Ditlantas Polda Kaltim tadi kendalanya setiap lima tahun bilang BPKBnya hilang, ini kan gak masuk akal,”pungkasnya. (adv/sb-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *