DPRD Paser

Dewan Setuju Raperda APBD Paser 2023

1262
×

Dewan Setuju Raperda APBD Paser 2023

Share this article
Ketua DPRD Hendra Wahyudi dan Bupati Fahmi Fadli berfoto bersama Waki Ketua DPRD Abdullah dan Fadli Imawan, usai rapat paripurna persetujuan pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, di Ruang Paripurna Baling Seleloi, Rabu (9/11/2022)

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD bersama Pemkab Paser mengelar rapat paripurna tentang persetujuan pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Paripurna Baling Seleloi, Rabu (9/11/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Bupati Paser Fahmi Fadli, Wakil Ketua I Abdullah, Wakil Ketua II Fadli Imawan serta unsur Forkompinda dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Paser.

Anggota Banggar DPRD Paser Indra Pardian mengatakan, Raperda disusun untuk mencapai target kinerja pembangunan pada 2023 sebagaimana tertuang dalam RKPD dan RPJMD 2021-2026. Dari hasil pembahasan Banggar yang mesti dijalankan oleh pemerintah daerah pada pelaksanaan kegiatan pada APBD 2023, DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini seluruh pengguna anggaran untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran dan realisasi progres fisik pada semester pertama 2023. Hal tersebut harus sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada triwulan keempat. “Dengan adanya keterlambatan dapat berpotensi terhadap penurunan kualitas pekerjaan, serta kecenderungan penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun,” kata Indra Pardian, disela-sela kegiatan.

Indra Pardian melanjutkan, diketahui saat ini terdapat perubahan dan penyesuaian jumlah dana transfer pusat ke daerah. Oleh karena itu DPRD meminta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk lebih fokus dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah, yakni dengan melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah, sehingga visi Paser MAS dapat dicapai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “DPRD  Paser menekankan kepada TAPD untuk melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) pada Raperda tentang APBD 2023,” ujarnya.

Diketahui bersama alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dialokasikan minimal 20 persen dari APBD, sedangkan alokasi anggaran Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa besar anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dialokasikan minimal 10 persen APBD di luar gaji. Terkait alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen,  bahwa sekurang-kurangnya 2/3  dari anggaran diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.

“DPRD Paser meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, agar alokasi anggaran perjalanan dinas diberikan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat urgen dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan kesesuaian dengan pencapaian target kinerja Dinas Kesehatan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, prioritas pembangunan Kabupaten Paser tahun 2023 yakni peningkatan perekonomian mandiri berbasis pertanian, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemerintahan yang partisipatif, penguatan layanan infrastruktur dan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan sosial. “Jadi Kami berpesan kepada perangkat daerah untuk mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan sehingga mencapai target,” ujarnya.

Fahmi juga mengingatkan kepada perangkat daerah, tahun 2023 adalah tahun ketiga dalam masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf menuju Paser MAS. “Saya harap kita dapat berlari cepat dan segera melakukan program skala prioritas,” tambahnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *