DPRD Paser

Dewan Soroti Sulitnya Menarik Retribusi Puluhan Lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken

251
×

Dewan Soroti Sulitnya Menarik Retribusi Puluhan Lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Fadly Imawan memimpin RDP membahas pengelolaan dan retribusi di Pasar Induk Penyembolum Senaken

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser menyoroti pungutan retribusi di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Pasalnya dalam 2 tahun terakhir Pemkab Paser khususnya Disprindakop UKM melalui UPTD Paser tidak dapat memungut retribusi tersebut sesuai ketentuan. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Paser bersama OPD membahas kepengurusan dan pengelolaan pasar serta pengaturan retribusi Pasar Induk Penyembolum Senaken.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan mengatakan, Pemkab Paser telah dirugikan, ia menginginkan ada kejelasan administrasi pedagang di pasar tersebut. “Informasi dari Kadisperindagkop kalau dua tahun ini tidak bisa memungut retribusi. Kedepannya jangan sampai ini terjadi lagi, harus ada ketegasan dari Pemkab Paser,” kata Fadly, kepada awak media, pada Kamis (19/5/2022).

Lanjut Fadly, terdapat 25 lapak dibangun oleh pihak swasta, pasca kebakaran pada 2018 lalu di atas tanah milik pemerintah dalam area pasar, kemudian pedagang dimintai oleh oknum tersebut menebus biaya hak pakai bangunan sesuai ukuran ada yang Rp55 juta untuk lapak besar sedangkan yang kecil Rp45 juta ditambah lagi retribusi harian sebesar Rp2.000. “Para pedangan itu semuanya resmi terdaftar di Disperindagkop namun mereka melakukan pembayaran ke CV milik oknum tersebut, bukan ke Disperindagkop, tentunya hal ini sangat merugikan Pemkab Paser,”akunya.

Hal ini kata Fadly membuat pemerintah daerah sulit untuk memungut retribusi, maka dibuatlah surat edaran bakal dilakukan pembongkaran lapak liar yang berdiri di area pasar. Surat larangan pendirian bangunan di luar dari bangunan pemerintah sudah diterbitkan sejak kebakaran terjadi, namun tidak dihiraukan. “Saat larangan tersebut kembali dikeluarkan lagi yakni surat edaran penegasan bakal membongkar lapak-lapak liar,” ujarnya.

Dengan dikeluarkan surat edaran akan dibongkar kata Fadly, para pedagang menjumpai pemerintah daerah dan bersepakat untuk menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah. Bagi yang ingin tetap berjualan mesti memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti pembayaran biaya retribusi harian, bulanan dan lainnya ke Pemkab Paser sesuai peraturan yang berlaku.

“Itu juga telah disepakati oleh pihak swasta yang membangun, jka tetap dilanjutkan oleh oknum tersebut, maka akan dipidanakan dan Pemkab Paser akan menarik tebusan ke pihak swasta tersebut atas lapak-lapak itu atau win-win solutionlah,”ujarnya.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *