DPRD Paser

Dewan Terima Kunjungan 5 Organisasi Profesi Kesehatan, Bahas Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

291
×

Dewan Terima Kunjungan 5 Organisasi Profesi Kesehatan, Bahas Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Share this article
Ketua Komisi II DRPD Paser Ikhwan Antasari (kanan) saat menerima kunjungan lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser

TANA PASER,suarabalikpapan.com-DPRD Paser menerima audiensi  lima organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi II DRPD Paser Ikhwan Antasari dan jajaran, di Gedung Parlemen Paser, pada Selasa (29/11/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan  penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Ketua IDI Kabupaten Paser dr Ahmad Hadiwijaya, menuturkan, pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law sebab mengancam kualitas pelayanan profesi tenaga kesehatan di Indonesia.

Ada dua poin penolakan. Pertama, lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat. Kemudian proses Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup dan terburu-buru, transparansi dari pemerintah dapat membuat masyarakat tahu apa yang akan didorong dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

Kedua, pihaknya melihat upaya untuk jika dibebaskan tanpa kontrol dan memperhatikan mutu pada layanan kesehatan, maka akan jadi ancaman pada seluruh rakyat. Taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan, ada beberapa substansi lain penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Pada dasarnya, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing. Dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.

“Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya dan RUU Omnibuslaw ini seperti dimungkinkannya masuk tenaga kesehatan asing, Semoga ini tidak dilanjutkan menjadi UU dan tidak sampai dibahas Prolegnas di DPR RI,” Hadi.

Sementara itu, Ketua Komisi II DRPD Paser Ikhwan Antasari Ikhwan mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini jangan hanya dinilai dari satu sisi saja, melainkan juga harus memperhatikan pertimbangan dari sisi lainya yakni alasan hadirnya RUU. “Meskipun begitu, kami sebagai perwakilan dari rakyat memastikan bahwa DPRD Paser akan mendukung aksi yang dilakukan para tenaga kesehatan di Paser ini untuk menyampaikan aspirasinya,” pungkas Ikhwan.(sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *