Kota Balikpapan

Diduga Kantongi Surat Tanah Ilegal, Pembangunan Perumahan di Kawasan Grand City Dihentikan

10691
×

Diduga Kantongi Surat Tanah Ilegal, Pembangunan Perumahan di Kawasan Grand City Dihentikan

Share this article
Nasion Lasung selaku fasilitator dari LPADKT-KU Balikpapan berfoto bersama di lahan pembangunan perumahan kompleks Grand City Jalan Sinar Mas Land Boulevard, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara

BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Aktivitas pembangunan perumahan di lahan seluas kurang lebih 13 hektar di Kompleks Perumahan Grand City, Jalan Sinar Mas Land Boulevard, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara terpaksa dihentikan pemilik lahan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Menurut Jefri Senduk, salah satu pemilik lahan, bahwa lahan milik 7 orang di belakang Gedung SMP dan SMA Sekolah Kristen IPEKA Balikpapan tersebut telah diklaim oleh pihak Sinar Mas Wisesa.
“Kami hentikan secara fisik proses pembangunannya karena berdiri di lahan milik kami sebanyak 7 orang yang telah mengantongi sertifikat dari BPN RI,” kata Jefri kepada media ini, Kamis (05/09/2024) siang.
Menurut Jefri, dirinya tidak terima lahan miliknya diklaim tanpa melalui proses pembayaran yang telah disepakati.
“Persoalan ini sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tahun 2008 dan kami menang. Tapi karena yang kami lawan adalah raksasa ketika banding di Pengadilan Tinggi Kaltim kami kalah,” ujarnya.
Jefri menduga persoalan ini telah ditunggangi oleh “mafia tanah” sebab ada oknum yang menjual ke pihak Sinar Mas Wisesa yang diduga menggunakan surat tanah tidak sah dengan harga tanah tak wajar sekitar Rp150 ribu permeter.
“Mana ada tanah di dalam kota seperti ini dijual dengan harga Rp150 ribu permeter ya minimal Rp700 ribu permeter lah. Untuk itu, kami akan tetap menghentikan aktivitas pembangunan perumahan sebelum persoalan ini tuntas,” kata Jefri.
Sementara itu, fasilitator persoalan lahan tersebut Nasion Lasung ST mengatakan, pihaknya telah mendatangi manajemen Sinar Mas Wisesa di kantornya kompleks Grand City untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tapi sayang yang menemui kami bukan pengambil keputusan jadi tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Kalau nggak salah waktu itu yang temui kami sekuriti dan seorang pengacara. Jadi seakan-akan kedatangan kami tidak dihargai,” ujar Nasion yang merupakan Ketua DPC LPADKT-KU Kota Balikpapan ini.
Lantaran yang menemui bukan pengambil keputusan, kata Nasion, akhirnya mereka memutuskan untuk menghentikan aktivitas pekerjaan perumahan tersebut.
“Lahan sudah kami pagar dan tidak ada perlawanan dari pemilik. Jadi selama persoalan ini belum selesai kami tetap menduduki lahan ini sesuai instruksi pemiliknya,” kata Nasion didampingi ratusan anggotanya.
Akibat penghentian aktivitas pembangunan perumahan tersebut, pihak Sinar Mas Wisesa melayangkan surat somasi yang ditanda tangani advokat H Irwan Prasetya, SH.CIL.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa semua sertifikat yang dipasang lewat spanduk di lokasi pembangunan perumahan Sinar Mas Wisesa tersebut telah dibatalkan oleh Kanwil BPN RI Provinsi Kaltim tertanggal 24 Juni 2015.
“Karena sertifikat tersebut sudah dibatalkan kami minta untuk mencabut spanduk dan pemasangan seng yang ada di lokasi tanah kami,” kata Irwan dalam surat somasi.
Namun menurut Nasion, pihaknya tidak terima surat somasi tersebut karena tidak ada tembusan dari aparat seperti polisi, TNI ataupun instansi terkait lainnya.
“Kami sih berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Jadi pihak Sinar Mas Wisesa juga enak dan pemilik lahan juga enak. Karena kalau tidak selesai-selesai kami tetap menduduki lahan ini,” pungkasnya.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *