DISDAG BALIKPAPAN

Disdag Balikpapan Tegur 9 Pelaku Usaha Langgar Aturan Harga dan Distribusi Bahan Pokok

177
×

Disdag Balikpapan Tegur 9 Pelaku Usaha Langgar Aturan Harga dan Distribusi Bahan Pokok

Share this article
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar

BALIKPAPAN, suarabalikpapan.com — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Timur menindak sembilan pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan perdagangan bahan pokok. Langkah tegas ini diambil setelah hasil monitoring dan evaluasi lapangan menemukan sejumlah pelanggaran dalam aspek harga dan distribusi barang kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satgas Pangan tingkat provinsi dan kota. Keduanya secara rutin melakukan pemantauan harga dan distribusi bahan pokok di pasar rakyat maupun jaringan ritel modern.
“Kami sudah menyampaikan laporan kepada Satgas Pangan Polda Kaltim. Dari hasil monitoring dan evaluasi, ditemukan sembilan pelaku usaha — baik distributor, toko grosir, swalayan, maupun pedagang pengecer — yang melanggar ketentuan. Mereka sudah kami berikan surat teguran,” ujar Haemusri, Rabu (29/10/2025), dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Stok dan Harga Barang Pokok dan Penting Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Balikpapan.
Menurut Haemusri, jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penetapan harga di atas ketentuan pemerintah, dugaan penimbunan barang, hingga distribusi yang tidak sesuai jalur resmi. Seluruh temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan di tingkat Polda dan Polresta Balikpapan.
“Surat teguran ini bukan sekadar peringatan administratif. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru yang biasanya ditandai peningkatan konsumsi masyarakat.
Haemusri juga mengimbau para pelaku usaha agar tetap menjaga etika dagang dan tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama. Distributor dan pedagang tetap memperoleh keuntungan wajar, sementara masyarakat mendapatkan harga yang adil dan stabil,” ujarnya.
Dinas Perdagangan memastikan akan terus memperkuat pengawasan lapangan bersama Satgas Pangan, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan gudang distributor. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik spekulatif dan penimbunan barang yang dapat merugikan masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga bahan pokok menjelang akhir tahun.(sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *