KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Disdukcapil Kukar Buka Sidang Isbat Terpadu untuk Antisipasi Nikah Siri

34
×

Disdukcapil Kukar Buka Sidang Isbat Terpadu untuk Antisipasi Nikah Siri

Share this article
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto

TENGGARONG,suarabalikpapan.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama membuka Sidang Isbat Terpadu di beberapa kecamatan. Program ini bertujuan untuk mengatasi maraknya pernikahan siri yang berisiko secara hukum dan sosial.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa pernikahan di bawah umur merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi calon suami maupun istri.
Ia juga menegaskan bahwa pasangan yang menikah siri tidak dapat dicatat dalam satu kartu keluarga karena berpotensi melegalkan hubungan tanpa ikatan hukum yang sah.
“Aturan ini telah berlaku sejak 22 Mei 2024. Jika kami menyatukan pasangan yang menikah siri dalam satu kartu keluarga, itu sama saja dengan melegalkan kumpul kebo. Satu-satunya pihak yang berwenang menentukan keabsahan nikah siri adalah pengadilan agama,” ujar Iryanto.
Menurutnya, salah satu alasan masyarakat memilih nikah siri adalah faktor ekonomi, dengan anggapan bahwa pernikahan resmi membutuhkan biaya besar. Namun, pemerintah telah menyediakan layanan pernikahan gratis di balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja, termasuk biaya saksi, administrasi, dan buku nikah.
“Dulu, alasan utama menikah siri adalah keterbatasan ekonomi. Namun, sekarang banyak yang melakukannya dengan alasan ingin menikah lagi secara diam-diam. Akibatnya, istri dan anak hasil pernikahan siri yang paling dirugikan, karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum serta dokumen resmi,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Kukar bersama Kemenag dan Pengadilan Agama melakukan pendataan pasangan nikah siri di setiap desa. Setelah diverifikasi, pasangan yang memenuhi syarat akan mengikuti Sidang Isbat Terpadu. Jika pernikahan mereka dinyatakan sah oleh pengadilan agama, mereka akan mendapatkan buku nikah dari Kemenag dan tercatat dalam kartu keluarga sebagai pasangan resmi.
Biaya sidang isbat ini cukup terjangkau, hanya Rp150.000. Bahkan, di beberapa desa, kepala desa mengalokasikan anggaran untuk membantu warganya yang kurang mampu.
“Kami sangat menganjurkan agar warga tidak melakukan nikah siri, karena dampaknya tidak hanya di dunia, tetapi juga bisa menjadi beban di akhirat. Dukcapil tidak akan melegalkan pasangan nikah siri untuk hidup bersama tanpa pernikahan yang sah. Jika ingin menikah resmi dan gratis, cukup datang ke KUA pada hari kerja,” tutup Iryanto. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *