Provinsi Kaltim

Dispursip Kutim Sosialiasikan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip

125
×

Dispursip Kutim Sosialiasikan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip

Share this article
Asisten Kesra Pemkab Kutim, Poniso Suryo Trenggono membuka acara Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Lingkungan Pemkab Kutai Timur

SANGATTA,suarabalikpapan.com–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, di Lingkungan Pemkab Kutai Timur, di Ruang Serba Guna (GSG) Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, pada Senin (7/11/2022).

Asisten Kesra Pemkab Kutim, Poniso Suryo Trenggono yang membuka acara mengatakan,  seiring pesatnya pembangunan, menyebabkan volume arsip semakin banyak, oleh karena itu harus diimbangi dengan pengelolaan arsip yang sistematis dan praktis guna mendukung kelancaran penemuan arsip dengan mudah dan cepat.

“Dalam rangka efisiensi ruang penyimpanan arsip dan kemudahan temu balik arsip, maka perlu dilaksanakan kegiatan penyusutan arsip. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) perlu disusun sebagai pedoman akses arsip, yaitu ketentuan tentang arsip yang terbuka dan tertutup bagi masyarakat pengguna arsip,” Kata Poniso membacakan sambutan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Ia menjelaskan, Perbup Bupati tentang SKKAAD merupakan salah satu dari Empat Pilar Kearsipan yang harus ada. Empat Pilar Kearsipan itu terdiri dari tata naskah dinas, klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

“Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip. Dalam era keterbukaan seperti saat ini, arsip dinamis pada prinsipnya terbuka dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang dinyatakan tertutup, sebagaimana diatur pada Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi pengguna arsip yang berhak,” jelasnya.

Sedangkan Arsip dinamis sebagai salah satu sumber informasi publik adalah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa “setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik”. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menguraikan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, dan sekaligus merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

“Adapun tujuan penyusunan SKKAAD adalah sebagai berikut, dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam suatu aturan klasifikasi kemanan akses arsip dinamis, karena ketersediaan arsip digunakan untuk kegiatan operasional manajemen pencipta arsip dan layanan publik,” ujar dia.

Karena itu, dirinya berharap kepada para peserta sosialisasi SKKAAD untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya dengan mengeksplorasi seluas-luasnya wawasan dan pengalaman narasumber. “Sehingga kegiatan ini memberikan kontribusi besar dalam menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua,” harap Poniso (adv/dpkkaltim/sb-02)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *