Kabupaten Paser

DKISP Paser Gelar Rakor, Bahas Penerapan Layanan Panggilan Darurat 112

154
×

DKISP Paser Gelar Rakor, Bahas Penerapan Layanan Panggilan Darurat 112

Share this article
Rakor yang digelar DKISP Paser membahas layanan panggilan darurat 112

TANA PASER,suarabalikpapan.com-Untuk memudahkan masyarakat melakukan pengaduan kepada instansi terkait saat kondisi darurat. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Paser menggelar rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penerapan layanan panggilan darurat 112, di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, pada Kamis (8/9/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda  Paser Adi Maulana mewakili Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Kepala DKISP Paser Ina Rosana, Kabag Ops Kompol Mochamad Rezsa Adiatulloh, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Muhammad Lukman Darma, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni, Direktur RSUD Panglima Sebaya Kamal Anshari, perwakilan perangkat daerah, para camat serta PT Jasnita Telekomindo Tbk.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana mengatakan, layanan 112 ini akan menjadi nomor tunggal panggilan darurat yang memudahkan setiap orang mendapatkan bantuan ketika kondisi darurat. Nomor darurat tersebut dapat dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Panggilan ini bebas biaya dan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa Sim Card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator. “Tujuan kegiatan ini agar masyarakat mudah dalam menyampaikan atau melaporkan kondisi darurat kepada instansi terkait. Jika tidak ada pulsa tetapi ada sinyal tetap bisa digunakan call center ini,” kata Adi Maulana, kepada media ini, pada Kamis (8/9/2022).

Adi Maulana melanjutkan, dengan call center 112 ini, Pemkab Paser akan segera membentuk lembaga khusus sehingga semua pengaduan atau pelaporan masyarakat akan tercatat disini. Ia berharap Layanan Panggilan Darurat 112 ini segera di launching dan dapat dipergunakan oleh masyarakat  Paser. “Semoga layanan ini menjadi kado ulang tahun Paser dan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli pun berharap layanan ini segera dapat diterapkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DKISP Paser  Ina Rosana menambahkan, penyelenggaraan layanan tunggal 112 di Paser ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat. “Untuk jenis layanan nomor tunggal yang ada antara lain kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, dan gangguan keamanan dan ketertiban di tempat umum,” ujarnya.

Pengintegrasian layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, kata Ina, diselenggarakan oleh perangkat daerah antara lain, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. “Kami berharap dengan adanya layanan ini akan mempermudah penanganan keadaan darurat oleh perangkat daerah kepada masyarakat,” harapnya.(adv/sb-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *