BALIKPAPAN,suarabalikpapan.com-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan penerapan Aplikasi SRIKANDI di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rabu(26/7/2023). Kegiatan yang dimulai 26-27 Juli 2203 tersebut adalah untuk memberikan pelatihan kepada peserta lingkungan pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim. Hadir sebagai narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Prihatni Wuryatimi.
DPK Kaltim Gelar Bimtek Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI
Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sangat menyambut baik Bimtek ini dengan harapan dapat berlangsung dengan lancar serta diikuti oleh seluruh peserta.
Ia mengungkapkan Aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sudah memiliki empat pilar kearsipan yang sdah tersistem di dalamnya, yakni template Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1/2023, Kode Klasifikasi Arsip berdasarkan Permendagri Nomor 83/2022, Jadwal Retensi Arsip yang untuk menentukan nilai guna arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
“Peran serta lembaga kearsipan dan Diskominfo berkotribusi membantu ANRI memberikan pendampingan penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada semua perangkat daerah di masing-masing wilayah sehingga mendukung pelaksanaa sistem pemerintahan berbasis elektronik,” bebernya.
Selain itu, kata dia, dukungan dari masing-masing kepala perangkat daerah untuk tidak lagi menunda untuk menerapkan aplikasi tersebut dilembaga masing-masing.
“Harapan saya penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada semua perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota paling lambat di November 2023. Untuk itu, saya mengharapkan agar pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti Bimtek ini dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Prihatni Wuryatimi dihadapan peserta sekitar 36 peserta menyampaikan plikasi SRIKANDI diharapkan menjadi administrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bapak/ibu biasa lakukan.(sb-02/adv/dpk-kaltim)












